Supervisor Pemasaran Perikanan Jadi Tersangka

admin
admin Mei 28, 2023
Updated 2024/08/29 at 10:55 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabsya menetapkan A. R. sebagai supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebagai tersangka pengembangan kasus tindak pidana korupsi Jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak dengan total kerugian negara Rp.569.568.000,.

Bahwa Jaksa menilai adanya tersangka baru ini memiliki motif bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan jadi kami menetapkan satu tersangka baru berinisial A R pakan Supervisor Marketing dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, baru – baru ini

Dalam kasus tindak korupsi A R memiliki peran untuk membuat kajian fiktif antara PT. Perikanan Nusantara Persero dan PT. ILI sehingga membuat negara harus mengalami kerugian negara.

Dengan kasus ini, tersangka A. R dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ucap Ananto.

Sedangkan untuk tersangka Su. merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa pentuntutan untuk segera disidangkan.

“Setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyelidikan maka kami langsung melimpahkan berkas ini ke jaksa penuntutan sebelum nantinya akan dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ucap Ananto.

Ist / Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *