DEWAN KESENIAN SURABAYA
Sekretariat: Kompleks Balai Pemuda Surabaya
Jl. Gubernur Suryo No. 15 Surabaya
*Surat Terbuka*
Nomor : 08/DKS/VII/2026
Lampiran : Dua lembar surat panggilan
Perihal : Keberatan Memenuhi Surat Panggilan karena Dugaan Ketidaknetralan Penyidik dan Framing untuk Meniadakan Keberadaan Dewan Kesenian Surabaya
Surabaya, 21 Juli 2026
Kepada Yth.
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
POLRESTABES SURABAYA
di
Surabaya
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterbitkannya:
1. Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/Saksi 1/1214-A/VI/RES.1.10/2026/SATRESKRIM
tertanggal 26 Juni 2026 dan
2. Surat Panggilan Kedua Nomor: S.Pgl/Saksi 2 /1214-A/VII/RES.1.10/2026/SATRESKRIM , tertanggal 16 Juli 2026
yang ditujukan kepada pengurus Dewan Kesenian Surabaya — dengan ini Dewan Kesenian Surabaya menyampaikan keberatan resmi atas adanya pencantuman keterangan tempat tinggal atau kediaman pengurus Dewan Kesenian Surabaya di Dewan Kebudayaan.
Pencantuman tersebut bukan sekadar kekeliruan penulisan alamat biasa. Kesalahan itu telah dilakukan dalam dua surat panggilan dan menyangkut identitas kelembagaan yang pada saat ini sedang berada dalam pusaran konflik serta proses hukum.
Perlu kami tegaskan bahwa Dewan Kesenian Surabaya dan Dewan Kebudayaan merupakan dua entitas organisasi yang berbeda. Keduanya memiliki identitas, sejarah, kepengurusan, fungsi, dan ruang sekretariat yang berbeda.
Kantor Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya memang terletak bersebelahan dengan Kantor Sekretariat Dewan Kebudayaan di Kompleks Balai Pemuda Surabaya. Namun, letak dua kantor yang bersebelahan tidak serta-merta menjadikan keduanya sebagai satu organisasi atau membenarkan penyebutan pengurus Dewan Kesenian Surabaya bertempat tinggal maupun berkediaman di Kantor Dewan Kebudayaan.
Terlebih lagi, kantor suatu organisasi bukanlah tempat tinggal atau kediaman pribadi para pengurusnya.
I. *DUGAAN PEMBENTUKAN FRAMING*
Pengulangan penyebutan tempat tinggal atau kediaman pengurus Dewan Kesenian Surabaya di Dewan Kebudayaan dalam dua surat panggilan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kecermatan, objektivitas, dan netralitas penyidik dalam menangani perkara ini.
Apabila kekeliruan tersebut hanya terjadi satu kali — hal itu mungkin masih dapat dianggap sebagai kesalahan administratif.
Akan tetapi ketika kekeliruan yang sama kembali diulangi dalam surat panggilan berikutnya, maka patut timbul dugaan bahwa terdapat suatu pola atau narasi yang sedang dibangun.
Narasi tersebut berpotensi menciptakan persepsi seolah-olah:
1. Dewan Kesenian Surabaya sudah tidak ada;
2. Dewan Kesenian Surabaya telah melebur ke dalam Dewan Kebudayaan;
3. Dewan Kebudayaan merupakan penerus atau pengganti Dewan Kesenian Surabaya; atau
4. Para pengurus Dewan Kesenian Surabaya berkedudukan dan beraktivitas di bawah organisasi Dewan Kebudayaan.
Seluruh persepsi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Dewan Kesenian Surabaya telah berdiri dan menjalankan aktivitas kesenian sejak 1 Oktober 1971. Keberadaan DKS tidak lahir dari surat panggilan penyidik, tidak pula dapat dihapus hanya melalui kesalahan penyebutan alamat atau identitas dalam dokumen pemeriksaan.
Karena itu, pencantuman Dewan Kebudayaan sebagai tempat tinggal atau kediaman pengurus DKS kami pandang bukan hanya merugikan pribadi pihak yang dipanggil, melainkan juga berpotensi merusak identitas, sejarah, dan keberlanjutan kelembagaan Dewan Kesenian Surabaya.
II. *KEPENTINGAN PENYIDIKAN TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK MENGHAPUS IDENTITAS ORGANISASI*
Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dewan Kesenian Surabaya juga tidak bermaksud menghindari proses hukum dan tetap bersedia memberikan keterangan sepanjang proses tersebut dilakukan secara sah, objektif, profesional, serta tidak digunakan untuk membangun narasi yang merugikan atau meniadakan keberadaan DKS.
Tapi kewenangan penyidikan harus dijalankan berdasarkan fakta dan identitas yang benar.
Surat panggilan merupakan dokumen resmi negara. Setiap kata, alamat, identitas, dan keterangan yang dicantumkan di dalamnya harus disusun secara cermat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kesalahan administratif yang dilakukan berulang kali dapat berubah menjadi sebuah narasi. Narasi yang terus dibiarkan dapat berubah menjadi framing. Dan framing yang dituangkan dalam dokumen resmi negara dapat menjadi alat untuk mengaburkan, mendelegitimasi, bahkan meniadakan sejarah suatu lembaga.
Dalam perkara yang sedang berlangsung, penyidik seharusnya berdiri di tengah, menjaga jarak yang sama terhadap seluruh pihak, serta tidak menggunakan istilah atau identitas yang menguntungkan narasi salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya.
III. *KEBERATAN MEMENUHI SURAT PANGGILAN*
Berdasarkan uraian tersebut, pengurus Dewan Kesenian Surabaya yang namanya tercantum dalam surat panggilan menyatakan keberatan untuk menghadiri pemeriksaan berdasarkan surat panggilan yang masih memuat identitas dan keterangan tempat tinggal atau kediaman yang tidak benar tersebut.
Keberatan ini bukanlah penolakan terhadap proses hukum, melainkan permintaan agar proses hukum terlebih dahulu dikembalikan pada prinsip kecermatan, objektivitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap identitas pihak yang dipanggil.
Kami tetap beritikad baik untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan setelah surat panggilan tersebut diperbaiki, diterbitkan kembali secara benar, dan tidak lagi mencantumkan keterangan yang menghubungkan tempat tinggal atau kediaman pengurus Dewan Kesenian Surabaya dengan Kantor Dewan Kebudayaan.
IV. *PERMOHONAN DAN TUNTUTAN KOREKSI*
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Kesenian Surabaya meminta kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya untuk:
1. Menarik atau menyatakan tidak berlaku kedua surat panggilan yang memuat keterangan tempat tinggal atau kediaman pengurus Dewan Kesenian Surabaya di Dewan Kebudayaan;
2. Menerbitkan surat panggilan baru dengan identitas, alamat, dan kedudukan organisasi yang benar;
3. Memberikan penjelasan secara tertulis mengenai alasan pencantuman Kantor Dewan Kebudayaan sebagai tempat tinggal atau kediaman pengurus Dewan Kesenian Surabaya dalam dua surat panggilan tersebut;
4. Melakukan pemeriksaan internal terhadap proses penyusunan dan penerbitan kedua surat panggilan untuk memastikan apakah pengulangan keterangan yang salah tersebut semata-mata merupakan kekeliruan administratif atau telah dipengaruhi oleh informasi dan kepentingan pihak tertentu;
5. Menjamin bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara yang berhubungan dengan Dewan Kesenian Surabaya dilaksanakan secara independen, objektif, profesional, dan tidak memihak;
6. Memastikan seluruh penyidik tidak mencampuradukkan Dewan Kesenian Surabaya dengan Dewan Kebudayaan dalam surat, berita acara pemeriksaan, laporan, administrasi penyidikan, maupun dokumen hukum lainnya;
7. Menjadwalkan kembali pemeriksaan setelah surat panggilan diperbaiki dan setelah terdapat kepastian bahwa identitas serta keberadaan Dewan Kesenian Surabaya dihormati dalam seluruh proses hukum.
Apabila keberatan ini tidak memperoleh tanggapan dan kekeliruan yang sama terus dipertahankan, Dewan Kesenian Surabaya akan mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang tersedia guna memperoleh pemeriksaan atas dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini.
*Epilog*
Sekali lagi kami tegaskan Dewan Kesenian Surabaya tidak menolak penegakan hukum. Kami justru menghendaki agar hukum ditegakkan secara benar, adil, cermat, dan tidak dijadikan sarana untuk menciptakan framing kelembagaan.
Dewan Kesenian Surabaya dan Dewan Kebudayaan adalah dua organisasi yang berbeda. Kantor keduanya bersebelahan tetapi sejarah, identitas, kepengurusan, dan keberadaannya tidak dapat dipertukarkan.
Dewan Kesenian Surabaya telah berdiri sejak 1 Oktober 1971. Kesejarahan tersebut tidak boleh ditiadakan melalui pengulangan informasi yang keliru dalam dokumen resmi negara.
Sebab ketika kesalahan administratif dilakukan berulang kali, ia tidak lagi tampak sebagai kekeliruan, melainkan mulai menyerupai sebuah kesengajaan untuk membentuk sejarah versi kekuasaan.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Kami meminta agar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya memberikan tanggapan dan melakukan koreksi sebelum menerbitkan atau melaksanakan panggilan pemeriksaan berikutnya.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Ketua DEWAN KESENIAN SURABAYA
CHRISMAN HADI, S.H., M.H.
Tembusan:
Yth. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, sebagai laporan dan permohonan pengawasan


