Banyuwangi, pedulirakyat.id
Seorang warga wilayah Gendoh, Banyuwangi, melaporkan dirinya merasa tertipu terkait pengurusan pemecahan sertifikat hak milik rumah yang ditanganinya melalui jasa pengacara berinisial T yang berpraktik di Surabaya.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia mempercayakan pengurusan pemecahan satu sertifikat induk menjadi lima sertifikat atas nama masing-masing ahli waris kepada pengacara tersebut. Untuk proses tersebut, pengacara membebankan biaya kepada setiap ahli waris berkisar antara Rp17 juta hingga Rp20 juta.
Namun setelah dokumen yang diserahkan pihak pengacara selesai, korban mulai meragukan keaslian sertifikat yang diterima karena bentuk dan ciri dokumen tidak sesuai dengan sertifikat resmi yang umumnya diterbitkan negara. Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian meminta bantuan kepada Lembaga Pendampingan Masyarakat yang diwakili Joni untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi.
“Hasil klarifikasi yang dilakukan ke pihak BPN Banyuwangi menyatakan dengan tegas bahwa sertifikat yang diserahkan pengacara tersebut adalah palsu. Bahkan tidak ditemukan catatan pendaftaran permohonan pemecahan sertifikat, maupun data keberadaan sertifikat induk yang dimaksud dalam sistem administrasi kependudukan pertanahan di seluruh kantor BPN,” ungkap Joni selaku pendamping korban.
Setelah terindikasi di duga sertifikat palsu pihak oknum pengacara inisial T tersebut kepada korban berjanji akan menarik sertifikat yang sudah jadi ( yang diduga palsu ) dan akan di urus dan atau di daftarkan lagi secara resmi di BPN
Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi
Perbuatan yang dilakukan oleh pihak pengacara selaku kuasa hukum yang diberi wewenang memproses pengurusan dokumen tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat atau meniru tanda tangan, cap, atau tanda resmi dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah asli, dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Jika pemalsuan dilakukan terhadap dokumen yang berhubungan dengan hak milik atau hak kebendaan, ancaman pidana dapat diperberat.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengacara: Pengacara wajib menjunjung tinggi kehormatan, martabat dan tanggung jawab profesi pengacara, serta memegang teguh kode etik profesi. Pelanggaran kewajiban ini dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari profesi, serta dapat disertai tuntutan pidana dan perdata.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta peraturan terkait administrasi pertanahan: Setiap dokumen pertanahan yang dikeluarkan harus melalui prosedur resmi dan terdaftar di instansi berwenang, pembuatan dokumen tiruan yang menyerupai dokumen resmi negara merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Saat ini korban bersama pendamping terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan dan pemulihan hak yang dirugikan.
M.Jhony


