Gresik, pedulirakyat.id
Agaknya, perangkat desa
Kebunteluk Dalam berlaku sembrono, dan sejak tahun 2024 selalu belanja bahan material di toko diduga tak memiliki ijin usaha.
Mengapa harus belanja di toko yang punya ijin usaha ? Hal ini berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan berkaitan pula dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bagi Pemerintahan Desa Kebunteluk Dalam, karena dalam pembelajaan tersebut menggunakan dana dari pemerintah.
Toko milik warga bernama Hisbulwathon ini berada di dusun Dukuh, desa Kebunteluk Dalam, kecamatan Sangkapura Bawean Gresik.
Apabila, benar dalam pembelanjaan bahan material di toko tak memiliki ijin usaha dan tidak membayar PPN, menurut M.Sidiq SH MH advokad dari Sumenep ini. Menduga ada unsur persengkongkolan antara perangkat desa Kebunteluk Dalam dengan pemilik toko.
“Ini patut diduga ada upaya menggelapkan PPN. Dan arahnya bisa dikatagorikan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur M.Sidiq SH MH, ketika mendampingi kriennys saat sidang di pengadilan negri Surabaya.
Ist


