Surabaya, pedulirakyat.id
Sidang Pidana Terdakwa Staf Bank Prima Surabaya Dilanjutkan
Surabaya, pedulirakyat.id
Sidang perkara pidana Bank Prima Master di Jembatan Merah Surabaya, digelar dipengadilan Negeri Surabaya dengan Empat Orang Terdakwa diantaranya Dino Fatmawati Selaku Staf Teller, Ana Dwi Fitrisari selaku Costumur service. Agenda Saksi dari Pelapor yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum.
Bunari, dan Yusuf Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan kepada saksi Anugerah terkait raibnya uang tabungannya sebesar Rp 5 Milyard dibank Prima.
Tanggal 3 April 2018 menyetorkan cek senilai Rp 3 Milyar dan 17 Maret 2018 juga Rp 2 milyar, dengan tujuan uang saya sebesar Rp 5 milyar itu dimasukkan ke rekening saya. Pada saat itu saya tidak mengecek hanya saya meminta kepada Custamer Service saudara Ana, untuk dibuatkan tanda terima. Keesokan harinya saya cek ternyata uang saya belum juga masuk, karena belum masuk itu maka saya datang lagi ke Bank Prima dan langsung menemui Direktur utamanya yakni Agus Tranggono, Ia mengatakan bahwa suruh nunggu sebentar ya. Karena jawaban dari pihak bank suruh nunggu terus, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jatim.
Apakah ada pembayaran dari Bank, tanya jaksa, sama sekali belum, jawab Yudo.
Ferdinand Marcus, selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan, setelah ditelusuri kemana sebenarnya uang saudara saksi ini, apakah ada Bank didalam Bank. Yudo mengatakan bahwa saya tahunya pada saat sidang perdata, bahwa uang itu disetorkan ke nasabah Prima cabang Semarang atas nama Sosilowati, “katanya.
Kuasa Hukum Empat terdakwa Pieter Talaway, menanyakan pada saksi , apakah pernah menerima tranferan dari saudara Daniel,? Ya memang benar saya menerima tranferan dari saudara Daniel, saya sempat kaget dan sempat menanyakannya.
Sony