Malang, pedulirakyat.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, kembali menangkap pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Narkotika yang berhasil diamankan saat ini jenis ekstasi dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 1495 butir.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengatakan, barang haram ini diamankan di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, saat kedua tersangka X (31) P (41) akan melakukan ranjau di beberapa daerah Kabupaten Malang.
“Kedua tersangka asal Kota Malang ini diamankan saat melakukan peredaran dengan sistem ranjau,” kata Yussi Purwanto, kemarin Senin (11/11/2024) saat dikonfirmasi di depan kantor Satuan Reserse Narkoba.
Keduanya, lanjut Yussi Purwanto, ditangkap sekitar pukul 02.00 pagi. Dan barang itu didapat di area Surabaya yang saat ini masih sedang ia dalami. Kemudian, keduanya pula dikatakan, termasuk orang lama dalam mengedarkan barang haram. Sebab, kedua ini sudah pernah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
“Betul. Dua orang ini jaringan lama masing-masing residivis pernah di tahan di Lapas Malang. Dengan perkara sabu, sekarang beralih ekstasi,” katanya.
Dalam satu kali mengedarkan, ia mendapat upah sebesar Rp 500 ribu dengan masing-masing harga ekstasi Rp 300 ribu. Dengan upah besar itulah, ia kembali tertarik dan sudah 3 bulan menjadi pengedar barang haram.
“Atas perbuatannya ini, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Widi