Di Banyuwangi, Marak Beredar Rokok Bermerek Dipalsu

admin
admin Juli 15, 2026
Updated 2026/07/15 at 7:39 AM

Banyuwangi, pedulirakyat.id

Suyit,salah satu warga dusun Lemahbang Singojuruh Banyuwangi, menjadi korban dugaan pemalsuan produk rokok berlebelkan Gudang Garam Surya.

Dia mengaku mengalami kejadian, menjadi korban peredaran  rokok diduga palsu bermerek Gudang Garam Surya di sebuah toko di dusun Sukorejo desa Lemahbang Kulon Kecamatan Singojuruh – Banyuwangi pada Sabtu 11 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan korban [ Suyit ] awalnya ia membeli satu bungkus rokok dengan kemasan luar yang tampak persis seperti merek Gudang Garam Surya yang biasa beredar di pasaran.

Namun setelah di rumah, dibuka Ia terkejut menemukan bahwa isinya sama sekali bukan jenis rokok Surya sebagaimana tertulis pada label kemasan, melainkan jenis tembakau dan kertas rokok yang berbeda kualitas dan bentuknya.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak penjual di toko tersebut, pemilik toko menyatakan tidak mengetahui adanya perbedaan isi produk, dan stok rokok yang dijual itu dibeli dari seorang sales.

Kasus seperti ini menurut Suyit [pihak korban] kepada awak media mengatakan, bukan sekadar penipuan dagang, melainkan membawa bahaya besar bagi konsumen, dan merugikan pihak lain, juga bahaya bagi kesehatan, karena tanpa pengawasan standar kesehatan dan keamanan yang berlaku.

“Selain itu, merugikan konsumen yang membayar dengan harga produk resmi namun mendapatkan barang tidak sesuai, serta merusak nama baik merek rokok yang aslinya,” ungkap Suyit.

Tindakan pemalsuan merek, pelabelan menyesatkan, serta peredaran rokok yang tidak memenuhi syarat resmi, menurut Joni melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, sebagai mana Undang Undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Penggunaan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin resmi untuk barang sejenis dapat dikenai pidana. “kata Joni

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di
jelaskan. Pelabelan yang tidak sesuai dengan isi barang dilarang keras, dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, serta wajib mengganti kerugian konsumen,
dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau dengan label yang tidak sesuai ancamannya pidana penjara, serta yang tertuang
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan barang yang tidak memenuhi standar, kualitas, atau menyesatkan konsumen juga diancam dengan sanksi pidana maupun denda yang besar

Menyikapi aduan dari pihak korban, awak media peduli rakyat dan media teropong timur pada hari Senin 13 juli melakukan klarifikasi menemui pihak Gudang Garam Surya di kantor
cabang yang berada di wilayah Rogojampi, untuk mencari tau kebenaran-nya atas rokok yang di
duga palsu yang menyamakan merek rokok Gudang Garam Surya yang aslinya

Dari hasil klarifikasi, di temui dua orang pihak Gudang Garam Surya, menyampaikan bahwa barang bukti rokok yang dibawa pihak korban yang di duga roko palsu yang menyamakan merek Gudang Garam Surya, memang bukan produk asli dari rokok Gudang Garam Surya yang sebenarnya, dan juga banyak laporan yang sama, dan sudah di laporkan ke Polda oleh pihak
perusahaan, “ungkapnya saat di temui di kantornya.harapan korban atau masyarakat bawah harusnya dari pihak gudang melaporkan kejadian ini ke penegak hukum wilayah setempat agar pelaku segera tertangkap dan memberi edukasi kepada pemilik pemilik warung agar supaya tidak belanja rokok dengan harga lebih murah dari pasaran biar mempersempit ruang gerak bagi para pelaku/sales rokok rokok palsu bukankah para sales resmi rokok surya tiap harinya memiliki list kunjungan toko di masing masing daerah bukankah menjaga nama baik rokok surya juga menjadi tanggung jawab semua karyawan rokok surya.

M. Jhony 

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *