Surabaya, pedulirakyat.id
Tim Reaksi Cepat Satreskrim Polrestabes Surabaya di bawah komando AKBP Mirzal Maulana, berhasil meringkus lima tersangka kasus curanmor di 8 TKP wilayah Surabaya.
Kelima tersangka tersebut berinisial MI, BH,BD,DO dan HD mereka semua di ringkus setelah beraksi di berbagai wilayah Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Pasma Royce melalui Kasatreskrim mengungkapkan semua pelaku merupakan kelompok yang berbeda beda sehingga pihaknya masih terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut.
Dikatakan Mirzal, ada empat kendaraan motor yang di amankan, dua motor korban dan 2 motor pelaku yang di gunakan saat beraksi.
“Satu pelaku berinisial BH spesialis pencuri di kos kosan, modusnya dia berpura pura menyewa kamar yang keamanannya longgar sehingga memudahkan beraksi, begitu ada kesempatan untuk menggasak motor yang sudah di incar. Dengan modus tersebut BH berhasil menjalankan aksinya di tempat kos yang berbeda,” ujar Mirzal.
Lanjutnya, dari kelima pelaku dua diantaranya residivis kambuhan di kasus yang sama, mereka adalah DPO beraksi di 7 TKP dan BT di enam TKP.
Menurut Mirzal para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu dengan rentang waktu antara jam 18.00-21.00 dan berlanjut mulai jam 00.00-03.00
Akibat perbuatannya kelima pelaku di jerat dengan pasal363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Atik