Kejari Tanjung Perak Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 7,8 Miliar

admin
admin Desember 29, 2023
Updated 2024/08/29 at 10:50 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam kurun waktu 2023 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7,8 miliar dari 5 perkara yang sudah di eksekusi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sedangkan 8 perkara mulai masuk penuntutan, sedangkan 6 perkara masuk penyidikan dan 3 perkara dalam tahap penyidikan.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban untuk para pelaku untuk mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas, pada media Jumat (29/12/2023).

Selanjutnya Ricky menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi. “Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengambalikan uang pengganti,” bebernya.

Saat disinggung, apa dengan pengembalian kerugian negara ini, pelaku korupsi akan mendapatkan keringanan hukuman. “Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya,” ucap Kajari Tanjung Perak tersebut.

Dengan kondisi ini, maka Pidsus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak. “Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi,” jelasnya.

Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim. Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.

“Jadi perkara ini akan melibatkan banyak orang, jadi kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi,” terangnya.

Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *