Kaltim, pedulirakyat.id
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pantauan terhadap kewajiban perusahaan yang memberikan kepada upah pekerja sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Kami sebagai dinas melakukan pantauan ‘ dan untuk memastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja , apakah yang diberikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di wilayah kabupaten Penajam Paser Utara , kata Marjani kepala Disnakertrans, Kamis (7/3/2024).
Perusahaan memiliki kewajiban” ungkapnya ” antara lain membayarkan gaji pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) ,memberikan BPJS kesehatan , BPJamsostek.
Marjani mengatakan “Perusahaan berkewajiban memberikan gaji kepada pekerja sesuai UMK 2024 serta melindungi pekerja dengan jaminan kesehatan . BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan BP Jamsostek bagi pekerja dan keluarganya ditanggung perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja.
” Tim akan mendatangi perusahaan yang beroperasi di kabupaten Penajam dalam melakukan pantauan dan pengawasan untuk pastikan hak pekerja dipenuhi perusahaan ” katanya.
Dan dan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMK 2024 ” serta tidak ditanggung BPJS kesehatan dan BP Jamsostek oleh perusahaan kata ” Marjani ” diminta segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Penajam Pasir Utara.
Pihaknya akan bakal meningkatkan pantauan dan pengawasan terhadap perusahaan untuk mematikan mereka memenuhi kewajiban kepada pekerja.
“Kami lakukan pantauan juga kepada pekerja dalam menjalani kewajiban kepada perusahaan, agar kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai undang-undang ketenagakerjaan ungkapnya.
Dinas tenaga kerja kabupaten Penajam Paser Utara dalam berapa pekan terakhir telah mengunjungi perusahaan kelapa sawit maupun yang berbasis hutan tanam industri yang beroperasi di kabupaten Penajam Pasir Utara , guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja
Faisal