Surabaya, Pedulirakyat.id
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).Ni Putu Parwati dan Rachmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jatim telah mengajukan tetdakwa ke meja hijau tehadap Rachmad Masyhuri Direktur CV Karya Artha Lestari dalam dakwaannya jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Rakhmawati mengatakan bahwa, perkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate Properti dan penjualan tanah kavling yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.
Sepertti pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong KecamatanKrian Kabupaten Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kecamatan krian Kabupaten Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan propinsi.
“Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur.
“Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.
Ia menambahkan bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi.
‘Setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa, SHM nya masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHPidana.
“Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan semua transaksi dilakuakan di kantor CV Karya Artha Lestari JalanTaman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban, “ucap Rakhmawati, Selasa (06/12/ 2022
Usai sidang Penasehat hukum terdakwa, Barsono, SH. Menjelaskan bahwa, kami akan ajukan ekspesi, Karena klien kami sudah menjalani proses persidangan dengan perkara yang sama dan sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Artinya perkara ini, Ne Bis In Idem sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat (1) Kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) yaitu Seseorang tidak boleh di tuntut dua kali karena perbuatan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan materi pokok perkara yang sama. Namun korban berbeda, paparnya.
Dan perlu di ketahui juga bahwa sejak tahun 2019 CV Karya artha lestari telah mengalami perubahan AD/ART yang mana dalam perubahan tersebut klien kami sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur CV Karya artha Lestari dan jabatan direktur CV Karya artha lestari di gantikan oleh INDRA HENDRIYADI
“Dan perlu diperhatikan waktu mendampingi dalam proses penyidikan di Polda jatim pelapor dan korban cuma satu, namun dalam dakwaan ada 7 orang, “katanya.
Ditambahkan, perlu dan mengerti juga bahwa klien kami sampai saat ini masih berupaya keras untuk mengembalikan kerugian para user baik yang melapor maupun yang tidak melapor, “pungkasnya.
Sony