Surabaya, pedulirakyat.id
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melimpahkan tahap dua (P21) terkait dugaan tindak pidana korupsi Kredit Macet dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) yang telah merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.
Dalam “Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama BK dan HK setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, SH.,MH dalam keterangan tertulis. Selasa (21/11/2023) malam.
Menurut Jemmy, saat dilaksanakan tahap II, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum (PH)nya.
“Kedua tersangka didampingi penasehat hukum masing-masing. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan,” lanjutnya.
Jemmy menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Tahun 2011 sewaktu PT. Semesta Eletrido Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.
Bermodalkan kontrak tersebut, pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan.
Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eletrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank lain secara sepihak.
Namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.
“Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58,” terang Jemmy.
Diketahui, dua tersangka korupsi pemberian Kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eletrido Pura pada Kamis (2/11/2023) telah mengembalikan lunas uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sebesar Rp 7. 552.800.498.58.
Sony