Akhirnya, Taufik Sepakat Berdamai Dengan PT APP

admin
admin Maret 1, 2024
Updated 2024/08/29 at 10:48 PM

Surabaya, pedulirakat.id

Untuk perkara perdata PT. Adi Persada Property (APP) dengan Taufik akhirnya sepakat berdamai, dalam surat Perdamaian itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Djuwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruang Kartika, Rabu (29/02/2024).

Dengan ditanda tangani kedua belah pihak perdamaian ini dengan perjanjian sebagai berikut, pihak kedua dalam perkara ini atas nama Taufik dan pihak pertama atas nama PT Adi Persada Property (APP) sepakat untuk menjual aset yang ada Diwilayah kejawan Surabaya,”papar Ketua Majelis Hakim.

Dilanjutkan, bahwa pihak kedua bersedia menjual aset tersebut selambat-lambatnya 12 bulan.

“Apabila selama 12 bulan aset belum juga terjual maka pihak kedua bersedia memberikan bunga 5, 75 persen kepada pihak kesatu. Dan apabila selama 12 bulan yang sudah ditentukan belum juga menemukan pembeli, maka pihak kedua akan menyerahkan kepada pihak ke satu, untuk mencarikan pembeli.

“Kesepakatan pihak kedua apabila ada pembeli untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kesatu, dan apabila ada kesepakatan pembeli untuk membeli aset tersebut maka pihak ke dua bersedia mengembalikan dana sebesar Rp. 16 Milyard 200 juta, kepada pihak kesatu.

Setelah sidang kuasa hukum PT. Adi Persada Property, Tito Supriyanto mengatakan, bahwa intinya persoalan ini sudah damai yang dulunya aset tanah Pemkot sekarang sudah dilepas, pemiliknya tetap atas nama pak Taufik.

Pada intinya, Kalau dalam jangka 2 tahun maka ditake over, PT. APP lah yang cari pembeli.

Pihak APP yang mencari pembeli, setelah dikurangi semuanya, sisanya dari penjualan aset itu nanti akan bayarkan kepada pihak kedua

“Tanah yang dulunya milik Pemkot sekarang sudah dihapus.
Ini sebenarnya kan masalah yang pertama itu kan masalah ganti rugi.

Dan selanjutnya adalah masalah bunga, kalau selama satu tahun tidak ber hasil baru muncul bunga itu untuk tahun berikutnya, pihak kedua dikasih waktu 2 tahun, “paparnya.

Ist / Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *