Abaikan Fakta Persidangan, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa, Masing – Masing 3 Tahun 6 Bulan Penjara

admin
admin Februari 16, 2024
Updated 2024/08/29 at 10:48 PM

Surabaya, pedulirakat.id

Perkara pidana terdakwa karyawan Bank Prima, Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, menjalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 dengan agenda tuntutan.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Bunari dan Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, telah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dianggap telah melanggar pasal 49 ayat (1) a UU RI Nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tutur Jaksa Bunari diruang Sari 3 PN Surabaya, Jumat (16/02/2024).

Jaksa penuntu Umum juga mempertimbangkan fakta yang meringankan bahwa para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Ronald Talaway akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia,” ujar para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus itu.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Ronald Talaway mengatakan bahwa Penuntut Umum kali ini hanya berpikir simplicitis terhadap pemenuhan unsur pidana namun mengabaikan fakta hukum,tentu tuntutan itu tidak adil. Selanjutnya akan kami uraikan pada pembelaan kami,”pungkasnya.

Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *