Surabaya, pedulirakyat.id
Ketidakpuasan warga mulai mengemuka di Perumahan Darmo Hill, Surabaya, hal ini terkait janji janji pengembang PT.Dharma Bhakti Adijaya yang tidak dipenuhi, antara lain pembangunan Club House dan sarana Fasum/Fasos , bahkan satu satunya Fasum berupa Lapangan Tenis yg sdh berdiri sejak awal , dalam pantauan Media ini sdh dibongkar, dan dari keterangan warga, lahan tersebut diduga telah dijual pada pihak lain. Tentu saja hal ini menimbulkan kekecewaan, terutama pada warga disekitar lapangan tenis tersebut karena area yg tadi nya terbuka akan tertutup setelah dibangun rumah nantinya.
Salah satu warga perumahan menyatakan, “Di perumahan kami ada sebidang lahan yang awalnya dijanjikan developer untuk dibangun Club House sebagai Fasilitas Perumahan. Namun hingga PSU diserahkan kepada pemkot Surabaya, agustus 2023 silam itu tidak terwujud.
Bahkan dengan adanya beberapa tindak kejahatan berupa pencurian, yang menimpa warga beberapa waktu silam, belum lagi “pungutan Liar” yang dilakukan di pos security yang diduga atas perintah developer pada mobil angkutan warga yg melakukan kegiatan membangun, ini menimbulkan Konflik antara petugas keamanan warga dengan security developer. akhir nya warga mengambil
Keputusan untuk membangun pos penjagaan sendiri. Warga membangun Pos tersebut karena upaya untuk meminta agar Developer, PT.Dharma Bhakti Adijaya menyerahkan Pos security yang ada tidak direspon. Pos Satpam sampai saat ini masih dikuasai oleh mereka, walaupun pada kenyataan nya lahan PSU tempat berdiri nya Pos tersebut sejatinya telah diserahkan pada Pemkot bulan Agustus 2023.
Ketua RT04, Gunawan menyampaikan bahwa dengan diserahkan nya PSU pada Pemkot, seharus nya PT.Dharma Bhakti Adijaya sdh tdk memiliki Hak untuk mengelola lingkungan di area perumahan Darmo Hill, apalagi mayoritas warga sdh memberikan Mandat penuh pada pengurus RT04 untuk melakukan pengelolaan lingkungan untuk kepentingan warga.
Pada kesempatan yg sama, Tito Suprianto S.H, selaku kuasa hukum warga RT04/ Darmo Hill , mengungkapkan, bahwa “Pengembang telah menyerahkan hampir 90% prasarana sarana dan utilitas yang ada di dalam perumahan kepada pemkot Surabaya pada tahun 2023. Namun, beberapa bagian tertentu masih belum diserahkan. pengembang tidak memiliki lagi kewenangan untuk melakukan pengelolaan tanpa persetujuan warga, terutama dalam hal penarikan iuran kepada warga.”kata Tito rabu,(1/5/2024).
Terkait adanya penarikan iuran oleh pengembang, Tito Suprianto menjelaskan bahwa besarnya iuran berbeda-beda tergantung kondisi rumah. “Hingga saat ini, penarikan iuran telah memberatkan warga karena fasilitas yang dijanjikan pengembang belum direalisasikan,” tambahnya.
Diperkirakan terdapat kurang lebih 250 kepala keluarga di Perumahan Darmo Hill, dengan 205 KK yang telah memberikan mandat kepada pengurus RT untuk menolak pengembang dalam melakukan pengelolaan.
“Langkah pengelolaan pengamanan dan kebersihan kini sepenuhnya dikelola oleh pengurus RT secara mandiri,” jelas Tito Suprianto.
Ketidakpuasan warga ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan mereka, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengembang dalam memenuhi janji kepada para pembeli rumah, pada kasus Perumahan Darmo Hill ini, sdh 20 tahun IPL dikelola oleh PT.Dharma Bhakti Adijaya, namun tdk pernah ada laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan oleh mereka , dan “patut diduga” dana iuran warga yg peruntukan keamanan / satpam dimana security juga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Bos perumahan dan apartment milik developer.
Dari pantauan media, pendirian Pos security milik warga tdk mendapat halangan yg berarti dari developer, namun beberapa saat setelah nya, salah satu pemilik PT.Dharma Bhakti Adijaya , “HP” tampak mendatangi pekerja yg mendirikan Pos Security dan marah marah, bahkan sempat mengeluarkan ancaman “mau cari apa ? Cari perkara atau apa ?” Teriak nya dengan Nada Tinggi. Hal ini sangat disayangkan, karena seakan Developer tidak menyadari bahwa mereka bukanlah penguasa perumahan Darmo Hill lagi, setelah Fasum/ Fasos dan PSU diaerahkan pada pemkot, dan warga tidak menghendaki campur tangan mereka, seharus nya Developer harus besar hati dan menerima status baru mereka sebagai warga biasa. Bukan itu saja , orang suruhan dari developer juga mendatangi pengurus RT di kantor RT dan mempertanyakan pemdirian Pos warga tersebut.
Salah satu warga yg enggan disebut namanya, mengeluhkan keberpihakan Pemkot pada warga nya, karena seharus nya Pemkot hadir untuk membela kepentingan warga nya menghadapi developer “nakal”, hampir saja Fasum Pemkot hilang karena sudah dibangun rumahbdan siap di jual. Kalau bukan warga yg melaporkan maka asset negara akan Hilang.
Sudah waktu nya Cak Eri turun tangan dan menyelesaikan masalah ini. Apalagi sebentar lagi akan ada pemilihan walikota. Ini saat yg tepat untuk cak eri menunjukan keberpihakan pada warga nya. Bukan pada developer.
Sony