Foto : Sketsa Wajah M. Isa Ansori
Kolumnis dan Arek Suroboyo, Pengajar Psikologi Komunikasi, Praktisi Transaksional Analisis
Surabaya, pedulirakyat.id
Memasuki usia ke-733 pada 31 Mei 2026, wajah Surabaya kian berubah: gedung-gedung pencakar langit menjulang, jalan diperlebar, dan taman-taman kota dipercantik. Pembangunan yang masif itu dirayakan sebagai tanda kemajuan kota besar, namun di balik gemerlap modernisasi muncul pertanyaan krusial: siapa yang menjaga dialek dan tradisi lisan warga Surabaya?
Bahasa sehari-hari, bukan hanya alat komunikasi, melahirkan identitas sosial. Dialek Suroboyo — lengkap dengan sebutan khas seperti “cak”, “rek”, “nduk”, “mbak”, dan ekspresi populer yang kasar-santai seperti “jancuk” — tidak sekadar kata; ia merekam sejarah kota pelabuhan yang terbuka, lugas, dan penuh solidaritas.
Namun praktik penggunaan dialek ini menunjukkan tanda-tanda terkikis. Generasi muda lebih akrab dengan bahasa digital yang seragam, sementara tradisi lisan kian jarang diwariskan. Bahasa daerah di sekolah sering tampil sebagai formalitas, dan ruang publik memberi tempat lebih besar bagi bahasa yang dianggap modern dan bergengsi. Akibatnya, dialek Surabaya banyak dikenal sebagai bahan hiburan di media sosial, bukan sebagai elemen identitas budaya yang hidup.
Kehilangan dialek berarti kehilangan cara berpikir dan berinteraksi suatu komunitas. “Setiap dialek menyimpan jiwa sebuah kota,” tulis penulis. Ketika suatu ragam bahasa memudar, bukan hanya kosakata yang hilang, tetapi juga cara bercanda, norma penghormatan, ungkapan kasih sayang, dan cara mencintai kampung halaman.
Peringatan HUT Surabaya ke-733 seharusnya menjadi momentum untuk mengarusutamakan pendokumentasian bahasa dan tradisi lisan kota. Pendokumentasian tak cukup dengan kamus; ia harus menjadi upaya sistematis menyelamatkan ingatan kolektif: rekaman percakapan kampung, ludruk, kidungan, cerita rakyat, istilah pelabuhan, dan ragam ekspresi harian.
Upaya itu juga mendapat landasan hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahasa dan tradisi lisan sebagai objek yang wajib dilindungi dan dikembangkan. Di tingkat lokal, Perda serta program pemerintah Kota Surabaya yang mengangkat nilai perjuangan dan kepahlawanan menjadi titik awal yang relevan.
Tetapi regulasi saja tidak cukup. Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil perlu menerjemahkan kebijakan menjadi gerakan budaya nyata. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan:
Mendirikan pusat dokumentasi dialek dan tradisi lisan yang modern dan terbuka untuk publik.
Mengintegrasikan pembelajaran bahasa daerah di sekolah melalui metode kreatif dan kontekstual.
Menghidupkan kembali kampung budaya sebagai ruang interaksi antargenerasi.
Melibatkan komunitas ludruk, budayawan, peneliti, dan kreator digital untuk membangun arsip budaya di platform media baru.
Selain arsip formal, kehadiran dialek dalam podcast, film pendek, animasi, musik, dan media sosial juga penting agar bahasa terus digunakan oleh generasi muda. Bahasa daerah tidak terjaga hanya karena dikenang; ia hidup saat dipakai dalam percakapan sehari-hari dan produksi budaya kontemporer.
Surabaya boleh bersolek, tetapi modernisasi tidak boleh memutus akar budaya. Kota Pahlawan perlu memastikan suaranya — suara warganya — tetap terdengar. Kelak orang mungkin menilai bukan hanya megahnya infrastruktur, tetapi juga apakah kota ini masih menyimpan bahasa yang membuat warganya merasa pulang.
Rophy Pareno


