KASUS KORUPSI PENGELOLAAN JASA KEPELABUHAN PT. DABN PROBOLINGGO, KEJAKSAAN TINGGI JATIM BEKUKAN 13 REKENING DAN SITA UANG SENILAI 47 MILYAR DAN USD 421.046

admin
admin Desember 12, 2025
Updated 2025/12/12 at 1:37 PM

Probolinggo, Peduli Rakyat.id

Penyidikan lanjutan dugaan kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak mulai penyelidikan, penyidikan melakukan pembekuan rekening dan penyitaan uang dan beredar di masyarakat sejak lama sekali, juga di media, baik media sosial dan lain-lain. Dari hasil yang dihimpun koresponden peduli rakyat di Probolinggo, dalam konferensi pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyitaan uang sebilai Rp. 47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025, tepatnya pada tanggal 9-12-2025.

Dalam rangkaian konferensi pers memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim yang disampaikan langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat, ST.S.H.,M.H., bersama Wakajati, Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Khusus, bahawa sejumlah uang hasil sitaan dalam mata uang rupiah dan dolar ditampilkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, Kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

Pendalaman kasus ini melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN menyita uang senilai Rp. 33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95 yang tersimpan di lima bank. Selain dari itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp. 13.300.000.000 dan USD 413.000. total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp.47.268.120.399 dan USD 421.046, jelasnya. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan Kantor kesyahbandaran dari otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo yang berlokasi di jalan-terminal umum DABN No. 3 Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Dan kantor (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Jalan Tanjung Tembaga, berdasarkan surat perintah penggeledahan Prin 1442/M.555/FD/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, Kajati melakukan penggeledahan dengan tujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di pelabuhan Probolinggo yang terjadi sejak tahun 2017-2025.

Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : print1444/M.55/FD2/08/2025, Kajati melalui Penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dan dokumen yang disita di antarnya legalitas perusahaan, laporan keuangan, kajian konsesi, serta dokumen perjanjian kerjasama dan konsesi pengesahan jasa kepelabuhan. Kajati dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku dengan tujuan untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi di sektor jasa kepelabuhan yang diduga merugikan keuangan negara, dari pihak masyarakat, ormas, LSM dengan mengharap Kejaksaan Tinggi Jatim mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kerugian negara masih dalam penghitungan oleh BPKP. Sementara penyitaan ini merupakan bentuk pengamanan terhadap kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini.

Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah.
Penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Kejati Jatim dalam memberantas praktik korupsi, serta menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat. (bersambung)

 

Rohim

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *