Probolinggo, pedulirakyat.id
Telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 19 Januari 2024 yang menelankorban bernama Tri Sutrisno warga dusun Gedangan RT 14 RW 04 Desa Besuk Kidul Kec.Besuk Kab. Probolinggo.
Diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa dengan inisial HO dan menantunya HS. Dari hasil yang dihimpun Koresponden pedulirakyat.id Probolinggo yang ceritanya korban Tri Sutrisno memiliki kendaraan mobil Daihatsu Sigra Nopol DK 1954 UW Tahun 2018 dipinjam oleh menantu HO namun tidak kunjung dikembalikan.
Korban Tri Sutrisno datang ke Rumah HO namun HO marah marah ke korban Tri Sutrisno Kalau minta mobil tidak ada, adanya pukulan.
Selang berapa waktu Sutrisno kembali telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh HO dan HS di TKP Desa Karanganyar di rumah korban sehingga korban mengalami luka memar dan dilarikan ke rumah sakit bahkan korban mengetahui kalua pelaku pada waktu itu membawa sajam.
Saat itu juga kasus pengeroyokan ini dilaporkan ke apparat penegak hukum Polsek Paiton Kota Probolinggo dengan nomor perkara B/05/SP2HP/I/2024/Polsek namun saat itu juga pelaku ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polsek Paiton namun selang berapa jam pelaku dilepas.
Korban Tri Sutrisno merasa dirugikan namun tidak ada tindak lanjut dalam penanganan perkara kasus pengeroyokan ini sampai sekarang.
Demimenegakkan hukum, demi keadilan, korban di damping oleh penasihat hukum Ahmad Iswanto, S.H melaporkan ke Kadiv Propam Polda Jawa Timur atas berhentinya kasus penanganan pengeroyokan yang di tangani oleh Polsek Paiton Probolinggo sedangkan selaku penasihat hukum korban Ahmad Iswanto,S.H atas dugaan laporan ke Kadiv Propam Polda Jawa Timur sehingga kasus pengeroyokan ini supaya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, juga korban menjelaskan minta keadilan dengan adanya kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya supaya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diharapkan hal ini tidak terjadi kepada warga Masyarakat yang lain.
Rohim