Sidang Pidana Terdakwa Staf Bank Prima Surabaya Dilanjutkan

admin
admin Januari 24, 2024
Updated 2024/08/29 at 10:55 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Sidang perkara pidana Bank Prima Master di Jembatan Merah Surabaya, digelar dipengadilan Negeri Surabaya dengan Empat Orang Terdakwa diantaranya Dino Fatmawati Selaku Staf Teller, Ana Dwi Fitrisari selaku Costumur service. Agenda Saksi dari Pelapor yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum.

Bunari, dan Yusuf Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan kepada saksi Anugerah terkait raibnya uang tabungannya sebesar Rp 5 Milyard dibank Prima.

Tanggal 3 April 2018 menyetorkan cek senilai Rp 3 Milyar dan 17 Maret 2018 juga Rp 2 milyar, dengan tujuan uang saya sebesar Rp 5 milyar itu dimasukkan ke rekening saya. Pada saat itu saya tidak mengecek hanya saya meminta kepada Custamer Service saudara Ana, untuk dibuatkan tanda terima. Keesokan harinya saya cek ternyata uang saya belum juga masuk, karena belum masuk itu maka saya datang lagi ke Bank Prima dan langsung menemui Direktur utamanya yakni Agus Tranggono, Ia mengatakan bahwa suruh nunggu sebentar ya. Karena jawaban dari pihak bank suruh nunggu terus, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jatim.

Apakah ada pembayaran dari Bank, tanya jaksa, sama sekali belum, jawab Yudo.

Ferdinand Marcus, selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan, setelah ditelusuri kemana sebenarnya uang saudara saksi ini, apakah ada Bank didalam Bank. Yudo mengatakan bahwa saya tahunya pada saat sidang perdata, bahwa uang itu disetorkan ke nasabah Prima cabang Semarang atas nama Sosilowati, “katanya.

Kuasa Hukum Empat terdakwa Pieter Talaway, menanyakan pada saksi , apakah pernah menerima tranferan dari saudara Daniel,? Ya memang benar saya menerima tranferan dari saudara Daniel, saya sempat kaget dan sempat menanyakannya.

“Apakah saudara saksi menerima bunganya juga dari orang yang bernama Daniel, “tanya Pieter. Iya memang saya menerimanya karena waktu itu lagi marah-marah.

Apakah saudara saksi lanjut Pieter ada hubungannya dengan saudara Daniel. Karena ada data-datanya saya pegang mengenai hubungan saudara saksi dengan Daniel. Namun saksi mengelaknya.

Hakim menanyakan lagi mengenai Daniel, “bahwa waktu itu, jawab Yudo, dikenalkan oleh pihak Bank. Pada saat itu sempat ada mediasi dengan pihak bank, namun gagal, pihak bank bilang kalau pihak yang menerima uang dari saya, akan jual aset dulu itupun tidak semua, saya jelas tidak mau karena saya urusannya dengan Bank Prima bukan dengan mereka, “jawab Yudo.

Terkait pernyataan Saksi Yudo, hakim mempertanyakan kepada pada terdakwa,”apakah pernyataan ini benar atau salah.

Terdakwa Ana Mengatakan ada yang salah pak Hakim, bahwa pada saat itu pak Yudo itu Hanya menitipkan uang kepada Pak Agus, biasanya beliau itu (Anugrah Yudo Witjaksono) seperti itu.

“Yang meminta buatkan tanda terima itu pak Yudo, itupun saya tanyakan ke Pak Agus sebelum saya membuat tanda terima,”papar Ana.

Pieter Talaway seusai sidang, mengatakan bahwa kalau kliennya hanya karyawan biasa , dan Direkturnya kan Sudah diputus bersalah,

“Yang jelas untuk yang Rp 5 Milyar ini saksi pelapor tidak dapat keuntungan seperti yang sebelumnya karena Daniel mungkin lagi bangkrut, “jelas Pieter, Rabu (24/01/2024).

Ronald Talaway, yang juga penasehat hukum terdakwa dalam persidangan terungkap bahwa “ternyata telah berkali kali pelapor melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Daniel dan menerima bunga, itu membuktikan niat awal menitipkan cek kepada saksi Agus Tranggono yang telah menjadi terpidana adalah mengoperasikan pinjam meminjam, membuat bank dalam bank, terlihat jelas kerugian yang diderita adalah atas perbuatan pelapor sendiri,” pungkas Ronald Talaway.

Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *