“Sang Pendekar” Melawan Ketidak Adilan

admin
admin Juli 12, 2022
Updated 2024/08/29 at 10:48 PM

DR. MT Yudihari SH MH Direktur Lembaga Pendidikan dan Bantuan Hukum (LPBH) Surabaya, sepanjang waktunya sebagai advokad nyaris habis untuk melawan ketidak adilan. Gaya hidupnya sederhana, pantas dia disebut Marhenis sejati. Puluhan perkara menyangkut kepentingan rakyat banyak, dan melawan kekuatan struktural ibarat panggung tempatnya untuk bertanding. Disamping itu dia dikenal sebagai pesilat tak terkalahkan, pantas saat ini dia didaulat menjadi guru besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Surabya, PR.id

Advokad dengan kemampuan multi talenta ini, bergaya hidup sederhana. Bahkan meminta putra putrinya bercita cita,  tidak muluk muluk menjadi pejabat tinggi. Setiap memberikan semangat, menganjurkan pada putra putrinya cukup menjadi rakyat biasa yang mendiri dan mampu menciptakan lapangan kerjan untuk orang lain. Bahkan putri ragilnya, kini mengikuti jejak sang ayah  menjadi seorang advokad.

Filosovi dalam menjalankan profesi sebagai advokad, dia punya kiat tersendiri, tak sama sebagimana dilakukan advokad pada umumnya. Menurutnya, menghadapi hukum tidak harus dengan hukum.Dicontohkan, hukum bisa dihadapi dengan sosial, dan masih banyak lagi cara untuk menghadapi. Baginya, menyelesaikan perkara tidak harus di pengadilan. Dan itu dibuktikan banyak perkara yang ditangani. Berikut di bawah ini, sekelumit beberapa yang pernah ditanganinya.  

Kasus Tanah Wonosalam dan Nggadel

Perkara kasus tanah di kecamatan Wonosalam dan kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, sekitar tahun 1992 dengan ratusan kepala rumah tangga yang menguasakan padanya, menjadi korban perampasan tanah, dilakukan oleh oknum camat, berdalih pembebasan lahan untuk penghijauan, warga dipaksa melepas tanahnya dengan ganti rugi tidak layak. Apabila ada rakyat tidak mau melepas tanahnya, dituding PKI.

Ini terjadi sekitar tahun 1979 an. Dan warga di dua kecamatan itu, ketika menyerahkan surat surat tanahnya, dan memperoleh ganti rugi yang tidak sesuai, ketika balik kerumah banyak yang langsung meninggal. Sejak itu warga di kecamatan Wonosalam dan Bareng – Jombang, merantau ke luar kota, perempuannya terpaksa menjadi pelacur, para lelakinya jadi pemulung , kuli, buruh dan sebagainya. Sekitar tahun 1989 an, ada salah satu warga ketemu “Sang Pendekar” mulailah melakukan perlawanan.

MT. YUDIHARI SH MH Pernah Menjadi Atlit Pencak Slat Nasional Tak Terkalahkan

Terakhir diketahui, mantan Kapolri Jendral Polisi (Purn) Rusman Hadi memilik tanah di kecamatan Bareng seluas 20 hektar. Ini diperoleh resmi dengan membeli secara sah serta memiliki sertifikad tanah. Karena sejarah perpindahan tanah tersebut dari yang menjual ada perbuatan melawan hukum, Yudihari teguh membela petani berjuang memperoleh kembali hak haknya.

Lewat berbagai langkah dan cara dilakukan, akhirnya ratusan kepala rumah tangga di dua kecamatan itu, berhasil mengelola tanahnya kembali diperkirakan mencapai 600 hektar. Warga kecamatan Bareng dan Wonosalam hingga saat ini aman mengelola tanahnya, dan ini dilakukan tidak dengan berakhir di pengadilan.

Sementara itu, perkara tanah di kecamatan Nggadel Kota Surabaya, polanya mirip dengan peristiwa di Wonosalam dan Bareng – Jombang. Sekitar tahun 1989 ada perusahaan pengembang membutuhkan tanah 700 hektar untuk lahan property. Maka munculah pialang tanah, hingga jawara jawara untuk pembebasan lahan.

Lagi lagi yang menjadi sasaran adalah para petani, dipaksa melepaskan tanah lahannya untuk dibebaskan dan dibeli dengan harga tidak masuk akal. Kalau ada petani menolak pembebasan lahan, maka tudingan paling ampuh saat itu adalah PKI. Para petani dikumpulkan di kantor kecamatan diberi uang sebagai ganti rugi yang tidak menghargai, banyak petani setelah menerima uang pulang sampai di rumah maninggal.

MT. YUDIHARI SH MH Menyelesaikan Perkara Tidak Harus di Pengadilan.

Berhasillah para pialang tanah itu, memenuhi target 700 hektar, dan Kota Surabaya diberi hadiah tanah seluas 80 hektar. Selanjutnya dipegunakan untuk berbagai fasilitas bangunan pemerintahan kota. Tak heran tahan hadiah itu pun sebagian dibagi bagi untuk para pejabat.   Seperti layaknya, “Sang Pendekar”  pun meramu jurus melakukan perlawanan dan berhasil merebut dan mengembalikan tanah milik petani seluas 5 hektar. Sesunguhnya, perkara pertanahan yang ditangani “Sang Pendekar” ini, masih banyak, seperti pembebasan perumahan Kampung Seratus di Ujung komplek Angkatan Laut Surabaya, membuatnya berhadapan dengan KASAL. Perkara tanah Semut Baru, menjadikan dirinya dihajar dan diseret oleh aparat.  Masih segudang perkara menyangkut hajat kepentingan rakyat.

Karyawan  Dijadikan Direktur

Ada satu lagi perkara menjadi laboratoriumnya “Sang Pendear”. Ada pabrik ditutup operasionalnya, oleh bupati. Adalah PT. Bonindo Indah di Kabupaten Bondowoso, sebagai perusahaan pembuat sumpit berbahan bambu dan pembuat kertas budaya. Memiliki kayawan mencapai seribu orang. Atasnama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perusahaan itu ditutup dengan berbagia dalih pencemaran lingkungan. 

Gerbang pintu masuk pabrik dipolis Satpol PP, maka berhentilah pabrik dengan seribu karyawan. Kontan ribaun manusia saat itu menjadi kelaparan tidak bisa makan karena sumber pencariannya di tutup. Dan Tangan Sang Maha Kekuatan pun bertindak, ketemulah perwakilan karyawan dengan “Sang Pendekar”. Berkumpulah seribu karyawan, dalam pertemuan itu, diminta untuk memilh lima karyawan yang bisa dipercaya sebagai wakil mereka. Dari lima perwakilan yang terpilih saat itu, masing masing dijadikan Direktur, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Produksi, Kepala Personalia, dan pemasaran.

Sulanjutnya apa yang terjadi ? polis Satpol PP dicabut, pabrik dibuka, beroperasi seperti semula tetapi yang mengendalikan adalah kelima karyawan terpilih. Kemudian Bupati dan pemilik pabrik digugat perdata di pengadilan negri Bandowoso. Alhamdulillah PT. Bonindo Indah pun beroperasi hingga saat ini.

Sesungguhnya, masih banyak lagi pekara hukum yang ditangani “Sang Pendekar” karena keterbatasan  kami singkat, dan ini  merupakan kumpulan provil Advokad, kami munculkan peristiwa singkat bagi tokoh pejuang keadilan bagi pahlawan hukum di Jawa Timur.

Perlu dicatat, takoh “Advokad Utama Jawa Timur” ini meskipun pola bercita citanya sangat sderhana tetapi dia saat ini dipercaya menjadi Rektor di salah satu Universitras swasta di Surabaya, dan juga Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UDATIN. (udik)

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *