RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KOMISI I DPRD KOTA PROBOLINGGO SERTIPIKAT SHM DI BLOKIR TIDAK SESUAI PETUNJUK LETTER C ATAU SALAH OBJEK

admin
admin September 27, 2025
Updated 2025/09/27 at 9:00 PM

Ketua Komisi I beserta anggota DPRD Kota Probolinggo.

Probolinggo, pedulirakyat.id

Rapat dengar pendapat komisi I DPRD Kota Probolinggo dilaksanakan pada tanggal 10 September 2025 bertempat di Gedung DPRD Kota Probolinggo, dalam rapat dengar pendapat atas laporan Rohim kuasa ahli waris Suratmi dengan perihal tugas – tugas dan kebijakan eksekutif atau pemerintah dalam penerbitan sertifikat yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo tidak sesuai petunjuk letter c atau salah objek.

Dalam rapat dengar pendapat dihadiri oleh pimpinan Komisi I berserta anggota, Kepala Kantor Pertanahan, Lurah Kelurahan Jati, Camat Kecamatan Mayangan, kuasa ahli waris beserta ahli waris dan yang lain-lainnya.
Dari hasil yang dihimpun tim Peduli Rakyat.id dalam paparan selaku kuasa ahli waris Rohim, menjelaskan di depan pimpinan sidang beserta anggotanya terkait permasalahan kronoligis objek tanah ahli waris diantaranya ahli waris memiliki sebidang tanah peninggalan dari buyut atau nenek seluas kurang lebih 2.800 terletak di Jl. Sunan Kalijaga RT. 07 RW. 01 Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, objek tanah tersebut dikuasai sejak dulu diantaranya ada makam / kuburan keluarga dan tanaman lain.

Dan tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun atau dijual kecuali kepada ahli waris, atas dasar surat Koher Van De Inlandsche Verponding Nomor 574 persil 67 atas nama B. Dinar, dibenarkan tahun 1972 daftar nama pemilik hak dan gambar situasi atau objek nomor 26 atas nama Brodjo Astami.

Tahun 2023 atas kuasa ahli waris mengajukan sertipikat ke kantor Pertanahan Kota Probolinggo dicek oleh pihak pertanahan yang bernama Agus dinyatakan lengkap dan objek tersebut di sertipikat bisa mengisi belangko yang sudah disediakan, setelah mengisi formulir atau belangko saat itu datang ke kantor kelurahan Jati, tidak mau tanda tangan dengan alasan objek tanah tersebut sudah bersertipikat, saat itu selaku kuasa Rohim beserta lurah datang ke kantor pertanahan menemui Bapak Slamet dan menyampaikan kalau tanah ini sudah bersertipikat, dalam hal ini menurut Slamet harus ditempuh jalur hukum. Atas kuasa ahli waris begitu mudahnya kantor pertanahan menerbitkan sertipikat kalau dilihat sertipikat tersebut atas penerbitannya sebagai petunjuk menggunakan letter c tidak menggunakan Koher Van De Inlandsche Verponding, selaku kuasa Rohim setelah melihat dan diteliti sertipikat dan akta jual beli tidak sesuai dengan penuh kejanggalan, disela-sela acara menjelaskan dengan terbitanya sertipikat ada dugaan oknum mafia tanah bekerja sama dengan oknum pejabat pertanahan, diantaranya akta jual beli PPAT kecamatan Mayangan nomor 259 tahun 2002 menerbitkan transaksi jual beli bernama H. Holili Ele Surai selaku pembeli, selaku penjual mengatasnamakan ahli waris Redjo Jadis yang bernama Sukarno, Sri Pujiastuti, Pranoto, Liati menggunakan Koher Van De Inlandsche Verponding Nomor 573 persil 57 dengan batas-batas yang tidak sesuai diantaranya batas tanah eks bengkok ternyata tidak ada, namun 57 dirubah hak milik atas sebidang tanah persil nomot 67 seluas kurang lebih 2.800, perubahan nomor persil ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Atas dasar 573 persil 67 pada diterbitkan sertipikat SHM NO. 1982 atas nama H. Holili Ele Surai oleh kantor pertanahan sebagai petunjuk letter c 573 persil 67 seluas 2.497, pada tanggal 08 Agustus 2023 Kelurahan Jati mengeluarkan surat berdasarkan data buku letter c kelurahan Jati No. 573 Kelas D III tidak ada. Adanya letter C Nomor 573 persil 60 kelas D II berdasarkan buku kerawangan kelurahan Jati, persil 67 tidak berada di Jalan Sunan Kalijogo Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, menurut kuasa ahli waris Rohim, sertipikat dan akta jual beli PPAT yang dikeluarkan oleh kecamatan Mayangan sangat – sangat janggal dan tidak sesuai, diantaranya batas-batas luas di akta jual beli 2.800 di sertipikat 2.497.

Menurut kuasa ahli waris Rohim, ahli waris adalah korban atas kebijakan penerbitan sertipikat salah objek oleh Kantor Pertanahan, siapa yang bertanggung jawab, dalam laporan rapat kerja Komisi I DPRD Kota Probolinggo Nomor 97/Komisi I/IX/2025. Hasil rapat dengar pendapat komisi DPRD Kota Probolinggo perihal tugas-tugas dan kebijakan eksekutif atau pemerintah dalam peneribtan sertipikat tanah menghasil beberapa poin sebagai berikut diantaranya Kemudian terdapat Surat Keterangan dari Lurah Jati tertanggal 08 Agustus 2023 atas Permohonan Obyek Tanah yang dibuat oleh Suratmi pada tanggal 03 Agustus 2023 yang menerangkan bahwa berdasarkan Data buku Letter C kelurahan jati No 573 Persil 67 Kelas DIII tidak ada, adanya Letter C No 573 Persil 60 Kelas DII. dan Berdasarkan Buku Kerawangan Kelurahan Jati Persil 67 tidak berada di Jalan Sunan Kalijogo Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo melainkan berada di Jalan K.H Hasyim Asyari (dekat Masjid Jiduran),
Kantor Pertanahan Kota Probolinggo menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01982/JATI yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2023 atas nama Cholili Ele Sura’i untuk sementara statusnya sudah terblokir dikarenakan obyek tanah pada sertfikat tesebut masih dalam proses sengketa.

Menambahkan dalam penjelasan Rohim selaku kuasa ahli waris memang objek tanah ahli waris di terbitkan sertipikat oleh kantor pertanahan mengetahui sejak tahun 2023. Oleh pihak pertanahan sebelum mengajukan gugatan diarahkan untuk mediasi dahulu, di dalam mediasi menyampaikan kepada kedua belah pihak ahli waris dan pemilik sertipikat SHM, Ismail menyampaikan kalau permasalahan ini sampai berususan dengan hukum biaya sangat mahal dan kalau buka-buka berkas akan menjadi masalah besar, sedangkan Slamet menawarkan kepada ahli waris kalau permasalahan ini, bagaimana kalau win win solution saja artinya objek dibagi dua. Namun ahli waris menolak karena objek tersebut bukan hasil dari gono gini atau membeli, sehingga mediasi tidak ada solusi penyelesaian, bahkan juga ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Pengadilan Tata Usaha di Surabaya.

Gugatananya diterinya, di dalam sidang pemeriksaan berkas-berkas Majelis Hakim menjelaskan gugatannya benar sekali permasalahannya Pengadilan Tata Usaha tidak mengadili salah objek. Saran dari Majelis Hakim tolong cari tahu dulu dimana objeknya, lalu ahli waris mencabut gugatan, dan di prioritas oleh Majelis Hakim kapanpun kalau sudah mengetahui objeknya tidak ada tenggang waktu bisa menggugat kembali.

Dalam gugatan ke PTUN, tidak mengandung peristiwa hukum karena gugatannya di cabut. Bahkan juga ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, semua pihak terkait di gugat dan turut tergugat dalam perbuatan melawan hukum, gugatan juga dicabut karena ada pihak turut tergugat penjual objek yang bernama Sukarno dan Liati meninggal dunia, dan tidak hadir dan yang hadir Pranoto dan Sri Pujiastuti, juga menjelaskan kepada Ahli Waris saat itu, kenapa koq saya digugat ? saya tidak pernah merasa memiliki tanah dan menjual, jelas Pranoto dan Sri Pujiastuti. Namun kuasa ahli waris Rohim, ahli waris selaku korban atas terbitnya Sertipikat salah obyek siapa yang bertanggung jawab ? dan permasalahan ini tetap akan dilaporkan ke Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat Jakarta atau juga ke Presiden.

Bersambung

Ist

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *