Lumajang, pedulirakyat.id
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hikmah yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat ini tengah melaksanakan pembangunan dua ruang kelas baru dengan total anggaran sekitar Rp450 juta. Pembangunan tersebut bertujuan menambah ruang belajar sekaligus meningkatkan kenyamanan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2003, setiap kegiatan pembangunan wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan proyek.
Kepala MI Al Hikmah, Hedik Mudiaksono, S.Pd., M.A., saat dikonfirmasi media, mengakui bahwa hingga satu bulan proyek berjalan, pihaknya memang belum memasang papan nama proyek.
“Memang belum terpasang, kami akui ini karena kelupaan. Insyaallah segera kami pasang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hedik juga menjelaskan bahwa anggaran pembangunan sebenarnya sekitar Rp250 juta, bukan Rp450 juta seperti informasi yang beredar. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan data yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, beberapa warga sekitar menyayangkan belum adanya papan nama proyek tersebut. Mereka berharap pihak sekolah maupun pelaksana pembangunan segera memasangnya agar masyarakat mendapat informasi proyek secara jelas dan terbuka.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait keterlambatan pemasangan papan nama. Masyarakat juga berharap Kementerian Agama dapat menindaklanjuti persoalan ini demi menegakkan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pendidikan.
BERSAMBUNG
( BS/Tim )

