Patok Pembatas Bidangan Tanah/Peserta PTSL Belum Dipasang

admin
admin April 3, 2025
Updated 2025/04/03 at 8:08 AM

Lumajang, pedulirakyat.id

Guna mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kabupaten Lumajang
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm di atas permukaan tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan kondisi bidangan tanah
atau dibuat atas arahan dan Keputusan badan Pertanahan.
kepala kantor pertanahan Atr/BPN muslim S,St.M,M. disampaikan,” 5/2/2025.
Menurutnya tahun 2025 kabupaten Lumajang akan di upayakan kuota tambahan peserta ptsl sebanyak 15 ribu.

terpenting Batas bidangan tanah di fitkan terlebih dulu Sebelum di daftarkan Sebagai peserta ptsl.dan patok sebagai pembatas harus sudah terpasang lebih dulu bagi Peserta PTSL.

Pemerintah desa Bandaran kecamatan Kedung Jajang sudah menyerahkan sertifikat pada warganya sebanyak 540 Sertifikat bagi yang mendaftarkan tanahnya Melalui program nasional/PTSL
Ketua pokmas PTSL Sudiono,kepala seksi pelayanan-desa Bandaran ( kasipem ), saat di konfirmasi awak media 30-Maret ia mengatakan,” sertifikat sudah kita serahkan pada peserta PTSL,di bulan Desember 2024 dengan jumlah 540 sertifikat,dan bagi warga yang mau pasang patok,supaya ambil sendiri patoknya di balai desa, dan Nanti ada petugas yang ikut membatu Memasang patok batas bidang tanah” terang Sudiono.

Terkait peserta program nasional/PTSL sertifikat yang sudah Jadi di suruh ambil patok di Balai desa, menjadi sorotan Masyarakat.” Kalau yang masang patok satu orang dan letak bidangan tanahnya jauh, apakah petugas Mau Mengantar apalagi ikut Membantu Masang Patok Batas bidangan tanah,” tuturnya pada media ini.
Di waktu yang bersamaan kepala desa Bandaran berkali- kali di datangi terkait patok yang belum di pasang terkesan Menghindar untuk di Konfirmasi.

Basir

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *