Oknum Mantan Perwira Polisi Jadi Terdakwa Mulai Diadili di PN Surabaya

admin
admin Oktober 11, 2022
Updated 2024/08/29 at 10:53 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Mantan perwira oknom polisi di dakwa memerkosa anak asuhnya berinisial SK yang tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS. Dia adalah Kombes Pol Purn Ig S yang kini diseret ke meja hijau karena kasus tersebut. BS menitipkan SK kepada Soembodo sejak bayi. SK baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun.

Jaksa Penuntut Umm Nur Laila mengatakan bahwa sejak dititipkan kepada S . SK tinggal di rumah oknom pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.dugaan Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa S ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh S . BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa S .

“Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” kata JPU Nur Laila

BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada S sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.

“S . menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung,” kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya .

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat S . BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada S. untuk biaya hidup anaknya. Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. S . meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma. “Perbuatan itu sudah dilakukan S . sejak anak saya berusia lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi. “Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan,” kata Amos.

Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *