Notaris Jadi Tersangka, Disangka Melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2. Datangkan dua Saksi Ahli

admin
admin Agustus 25, 2022
Updated 2024/08/29 at 10:53 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Sidang pidana dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas dipisah) digelar kembali dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda Ahli.

Ada dua ahli yang dihadirkan oleh terdakwa diantaranya ahli hukum pidana Prof. Dr , Sadjiono dan Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie.

Kuasa hukum terdakwa Pieter Talaway, dipersidangang meminta pendapat ahli pidana, mengenai pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2, “menurut ahli mengenai pasal tersebut seperti apa, mohon pendapatnya?, “Tanya Pieter.

“Baik mengenai pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 merupakan delik suatu kesengajaan dan bukan delik kelalain. Papar Sadjiono. Kamis (25/08/2022).

“Sejalan dengan itu diperlukan niat yang mengakibatkan kerugian sehingga apabila tidak ada kerugian konkret tentu rumusan delik tidak dapat terpenuhi. Terang profesor hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu.

Ditanya pendapatnya mengenai Labfor,. Ia mengatakan hasil Labfor tentu bukan pembuktian mutlak perbuatan memalsu. Tutupnya.

Sidang di Pengadilan Negri Surabaya.

Ronald Talaway usai sidang mengatakan, bahwa sependapat dengan pernyataan Ahli tadi, ditanya mengenai Labfor, ia mengatakan tentu bukan pembuktian yang mutlak perbuatan memalsu, “sehingga dari keterangan ahli tadi tentunya klien kami tidak dapat dipidana dan tidak dapat diklasifikasikan melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 263 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntu Umum dalam perkara ini. Jelas Ronald.

“Lain halnya pendapat Kenotariatan, ia tanda tangan dalam kuasa tersebut bukanlah tanggung jawab notaris. Melihat itu dan dihubungkan fakta hukumnya kedua klien kami tentu tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas penggunaan kuasa yang jadi objek perkara ini. pungkasnya.

Citizen – Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *