Ning Lia : “ Korban Penipuan Malah Digugat Oleh Terdakwanya ”

admin
admin Juli 25, 2022
Updated 2024/08/29 at 10:53 PM

Sby, pedulirakyat.id

Aneh, jadi korban penipuan malah digugat oleh orang yang patut didakwa sebagi pelaku penipuan,” tutur Dr. Lia Istifhama, S.Sos S.H.I M.E.I yang akrab dipanggil Ning Lia selakku kuasa  hukum dari tergugat ibu Hj. Aisyah, Senin (25/7) usai sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 703/Pdt.G/2018/PN.Sby.

Sidang perdana gugatan atas sulapan jaminan utang piutang jadi perikatan jual beli

Dalam perkara ini, yang menjadikan korban adalah masyarakat. Sebagai contoh terkait utang piutang.

Tidak sedikit masyarakat yang berniat mencari pinjaman (utang), namun ternyata terjebak dalam perikatan jual beli. Fakta ini membuat prihatin banyak pihak, tak terkecuali aktivis perempuan Ning Lia Istifhama.

“Fakta lapangan menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak terlalu memahami perikatan utang piutang. Karena itu, banyak masyarakat yang menjadi korban kehilangan aset-aset berharga mereka akibat terjebak perikatan dengan oknum nakal,” kata Ning Lia lanjutnya bersemangat.

Lebih lanjut, Doktoral Ekonomi Syariah UINSA tersebut menuturkan bahwa oknum nakal tersebut biasanya lebih dari sekadar rentenir.

“Diakui atau tidak, banyak yang menjadi korban oknum nakal ini, mereka lebih dari rentenir. Secara ekstrim mungkin saya sebut sindikat ya, karena mereka bisa menjerat korban dari beberapa sisi, sehingga korban tidak bisa berkutik dan hanya pasrah saat kehilangan asetnya,” urai Ning Lia.

Perempuan yang kerap menulis artikel lepas di beragam media online ini mencontohkan, salah satunya kasus kerja sama pembangunan rumah sederhana atau yang umum disebut KPR.

Secara gamblang, Ning Lia juga menjelaskan kasus utang piutang dengan jaminan tanah dan bangunan. Yang ternyata banyak terjadi di sekitar masyarakat, khususnya yang membutuhkan pinjaman secara cepat dan efisien.

“Akhirnya mereka pun bertemu pihak tertentu yang menawari pinjaman dengan jaminan tanah dan bangunan. Tetapi, nilai aset dengan nilai pinjaman seringkali tidak seimbang. Sebagai contoh, tanah bangunan seharga Rp 5 miliar lebih, namun diukur dengan pinjaman hanya Rp 1 miliar rupiah,” tandas peraih penghargaan Tokoh Milenial Literasi Jatim versi ARCI tersebut.

Ning Lia juga menjelaskan, ada beberapa korban yang ternyata tidak mendapatkan uang pinjaman tersebut, namun terancam kehilangan aset berharganya akibat ketidakjelian mereka membaca situasi dan perikatan yang mereka tandatangani.

“Banyak yang ternyata tidak mendapatkan uang pinjaman, karena uang pinjaman justru dicairkan oleh pihak lain. Secara logika, ini sudah terlihat seperti ada indikasi kesengajaan antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak lain tersebut, sehingga pihak lain dapat mencairkan dana tanpa melewati korban yang telah menjadikan asetnya sebagai jaminan,” ungkap Lia.

Fakta-fakta tersebut, yang kemudian mendorong dosen yang juga advokat tersebut membuat beberapa konten film pendek terkait jual beli dan utang piutang.

Ning Lia lantas berpesan, agar masyarakat selalu berhati-hati dan mengetahui track record pihak lain saat menjalin sebuah kerja sama.

Dr. Lia Istifhsma, S.Sos, S.H.I, M.E.I bersama Junaidi Abdillah, S.Sos, S.H. usai sidang perdata

“Monggo kita semua masyarakat, selalu cek track record orang lain sebelum memutuskan kerja sama, apalagi yang melibatkan aset berharga kita. Jangan sampai beli kucing dalam karung, yaitu menaruh kepercayaan pada orang yang tidak kita kenal, apalagi yang tidak memiliki akun sosial media,” papar dia.

Menurut Ketua Perempuan Tani HKTI Jatim ini, kepemilikan akun sosial media sangat penting. Sebab, menunjukkan integritas seseorang.

“Jika seseorang sulit terdeteksi alias tidak memiliki akun sosial media sama sekali, sedangkan dfia berani mengajak kerja sama atau menawarkan sebuah pinjaman, maka mari kita gunakan logika saja. Apakah mungkin seseorang yang tidak siap dikenal publik, memiliki kemampuan mengelola sebuah kerja sama dengan bijak dan benar?” pungkas Ning Lia.

Citizen – udik

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *