Drs. Suhariyono SH MH advokad senior dari kantor hukum SUHARYONO & ASSOCIATES berkantor pusat di HAYAM WURUK PLAZA TOWER Lt 16 Unit H-3, Jl. Hayam Wuruk No. 108 Jakarta Barat – Jakarta Indonesia ini, dikenal advokad bertangan dingin. Berbagai perkara yang ditangani sukses diadvokasi dengan ending luar biasa. Selama ini dia mendapat gelar sebagai dukun predeksi perkara korupsi.
Bebas Murni
Agaknya, advokad satu ini, telah membuktikan kepiawaiannya dalam membela terdakwa perkara korupsi. Tarakhir perkara yang berhasil dia bela perkara yang menyangkut Dr. Tatang Istiawan pemilik salah satu, surat kabar harian di Surabaya. Oleh jaksa penuntut umum dia dituduh merugikan keuangan negara dalam kerjasama pendirian Perusahaan Daerah bernama PT. BANGKIT GRAFIKA SEJAHETRA (BGS).
Dalam kerjasama itu, pembagian sahamnya adalah 80% dikuasai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Menurut pendapat hukum, sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dody Novalits dan sebagaimana dilansir media massa, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara bersumber dari APBD ini, diduga dilakukan bersama sama, antara Soeharto (mantan bupati) dan Tatang Istiawan.
Keduanya sepakat membangun kerjasama di bidang percetakan dengan menggunakan anggaran daerah. Dalam pembentukan perusahaan percetakan itu, ternyata tidak berfungsi sama sekali. Sehingga mengakibatkan kerugian negara. Maka dalam perkara ini, Soeharto (mantan bupati Trengalek) pemberi mandat menjadi pelaku utama dan dia telah divonis 4,5 tahun penjara, oleh Pengadilan Negri Tipikor di Surabaya.

Khusus dalam perkara Tatang Istiawan, tim jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Tapi apa mau dikata, majeis hakim Pengadilan Negri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni.
Pada proses perjalanan sidang, tiga majelis hakim terjadi silang pendapat dalam perkara ini. Dua hakim ad hoc Luvsiana dan Emma Elyani berpendapat tidak menemukan unsur melawan hukum, serta tidak melawan kewenangan. Sedangkan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan mengganggap korupsi itu masih ada. Dan di luar dugaan banyak orang, ternyata Tatang Istiawan divonis bebas murni oleh Pengadilan Negri Tipikor Surabaya.
Setya Novanto
Kutipan tersebut di atas, salah satu contoh karyanya dalam menjalankan provesi. Drs. Suharyono SH MH pun pantas disebut advokad bertangan dingin dari Surabaya, dan sejak 15 tahun lalu, dia menghabiskan waktunya berperkara di Jakarta. Dan di luar dugaan sosok advokad satu ini, mendapat gelar dukun predeksi perkara korupsi. Terbuktilah ketika turun gunung dia dipercaya membela Tatang Istiawan, berhasil meramu mantra untuk membebaskan Tatang Istiawan dari bergai sangkaan dan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. Dan PN Tipikor di Surabaya menjatuhkan divonis bebas murni.

Gelar kehormatan selama dia merantau di Jakarta itu, membuat kantor hukum Suharyono SH & Assosiates di HAYAM WURUK PLAZA TOWER Lt 16 Unit H-3, Jl. Hayam Wuruk No. 108 Jakarta Barat – Jakarta Indonesia dibanjiri tamu yang berkonsultasi meminta mantra mantra dalam menghadapi perkara tindak pidana korupsi. Akibat dari semua itu, membuatnya melenggang membuka kantor hukum di kawasan Jabodetabek.
Mengawali dia bergelar mbah dukun predeksi perkara korupsi, ketika dia tertarik untuk mengutak atik perkara yang menimpa mantan anggota DRP RI Setya Novanto yang diduga menghamburkan anggaran proyek E-KTP. Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 2,3 trilyun. Saat itu dia memprediksi Setya Novanto sulit untuk lepas dari jeratan vinos 15 sampai 18 tahun penjara. Untuk menrunkan greed vonis penjara, saat itu Drs. Suharyono SH. MH menganjurkan untuk menjadi JUSTICE COLABURATOR, dan perkara itu tidak berdiri sendiri, apalagi korupsi pasti dilakukan secara berjemaah.

Sejak awal persidangan, saat itu Suharyono menilai peran Setya Novanto sangat luar biasa. Bahkan didakwa, melakukan interfensi yang mengatur penganggaran pemenang lelang dan membagi – bagi uang haram hasil mega korupsi mulai Pemerintah, DPR serta pihak swasta yang berpotensi merugikan uang negara Rp. 2,3 trilyun. Dengan sindikasi aliran uang itu KPK sudah ngantongi sejumlah alat bukti cukup kuat.
Drs. suharyono SH MH mengutip pernyataan mantan komisioner KPK M. Busro Muqoddas, “Pemeriksaan di KPK maha sempurna, dan pola pemeriksaan yang digunakan menggunakan sistem anak tangga. Artinya berjenjang, dari kasus kecil sampai yang besar..” jika demikian menurutnya, apabila anak tangga ada 10, berarti Setya Novanto berada di anak tangga 6 atau 7. Sehingga masih ada anak tangga 8, 9 dan 10.
Maka timbul pertanyaan, adakah keberanian KPK untuk menuntaskan mega korupsi proyek E-KTP tidak tebang pilih, hingga ke ansk tangga ke 10. “Saya meragukan keberanian KPK untuk tidak melakukan tebang pilih. Karena pada puncak tangga itu akan melibatkan mantan pemangu kekuasaan tertinggi di negri ini.”Demikian singkatan predeski mantra perkara korupsi yang membuat Suharyono betah di Jakarta dan membuka kantor cabang di seputaran Jabodetabek.