Surabaya, pedulirakyat.id
Terdakwa Dra. Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, dan terdakwa Nanda Dewi Harmani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ruang sari 3 dalam perkara Bank Prima Master, dengan agenda Pembelaan (pledoi).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Bunari dan Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa-timur menuntut ke empat terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas tuntutan jaksa tersebut pengacara para terdakwa melakukan upaya pembelaan atau pledoi.
Dimuka majelis Hakim Ronald Talaway, membeberkan fakta sebagai berikut untuk ke empat terdakwa.
“Dalam pembelaannya Kuasa Hukum para terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, kami tentu menguraikan fakta terkait bagaimana perbuatan pelapor yang sebenarnya berusaha memanipulasi fakta dalam laporan kepolisian. Seolah transfer ke rekening Ir. Susilowati bukanlah kehendaknya padahal faktanya itu adalah kehendak Pelapor dan dia justru mengharapkan bunga dari Ir. Daniel, sehingga aplikasi transfer yang ada itu telah sesuai dengan kehendak pelapor selaku nasabah bank.Pelapor mengaku pada tanggal 3 April 2018 ingin menyetor uang senilai 3 milyard,” tegas Ronald Talaway.
Masih kata Ronald, Pelapor mengaku, bukan transfer, namun anehnya Pelapor yang mengaku sebagai korban seolah baru mengetahui lebih dari 2 minggu uangnya tidak masuk ke rekeningnya, hal tersebut dapat disebut sebagai hal yang tidak masuk akal karena uang 3 milyard itu bukan uang kecil serta di rekening Pelapor juga hanya ada uang jutaan rupiah bukan uang berpuluh puluh milyard, sehingga mudah sekali terlihat apabila uang tidak masuk (tidak perlu menunggu 2 minggu), “ungkap Ronald Talaway, “Senin (19/02/2024).
Masih Pernyataan Ronald, “Kedua cek yang digunakan adalah cek tunai yang seharusnya Pelapor (Anugerah Yudo) juga bisa membubuhkan nomor rekening ke dalam kolom cek tersebut sehingga menjadi cek (terbatas). Pemindah bukuan atau jelas sebagai setoran ke rekeningnya.
“Ketiga, telah kami lampirkan bukti transaksi transaksi sebelumnya di mana Pelapor menerima bunga keuntungan dari Ir Daniel dengan transaksi perbankan yang serupa.
“Oleh karena itu sangatlah tidak adil jika keempat Terdakwa dihukum dan demi keadilan mereka harus dibebaskan karena tidak ada mens rea maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan keempat terdakwa tersebut. Justru demi keadilan dan berdasarkan Hukum Perbankan perbuatan Pelapor yang bekerja sama dengan Direktur Komersial Agustinus Tranggono lah yang nantinya harus dipersalahkan, ” kata Ronald Talaway.
Sony