Lumajang, pedulirakyat.id
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, merencanakan program PTSL Tahun 2025, sebanyak 15 ribu sertifikat dengan luasan Bidang tanah sekitar 3.000 hektar.
Namun, jumlah tersebut bisa berubah, bilamana terjadi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Itu program tahun 2025.
“Untuk tahun 2024 proses PTSL sudah tuntas , tinggal penyerahan saja,” tutur Kepala BPN/ATR, Muslim S,sit.m,m. Rabu 5/2/2025.
Dijelaskan jumlah tersebut bisa berubah dengan adanya pemangkasan anggaran dari pusat.
”Saat ini Kami masih menunggu dan belum bisa memastikan jumlah sertifikat untuk Lumajang,” lanjutnya.
Jika ada tambahan dana dari pusat, otomatis sertifikat akan ditambahkan jumlah kuotanya.
” kita masih menunggu jumlah Anggaranya berapa yang akan kucurkan untuk Kabupaten Lumajang.
biasanya di pertengahan tahun,” terangnya.
Muslim juga mengatakan, untuk program PTSL, pihaknya udah berkordinasi dengan pemkab, kejaksaan dan kepolisian.
” Dari kordinasi tersebut sudah ada kesepkatan, klo biaya PTSL maksimal 500 ribu,” tegasnya.
Jika ada desa yang menarik dana lebih sari Rp 500 ribu, biar APH yang bertindak.
” Polisi dan kejaksaan yang akan turun tangan , untuk mengusut ke jalur hukum,” jelasnya.
Bagi kepala desa tidak perlu takut mengikuti PTSL,asalkan sesuai dengan ketentuan.
“APH udah menjamin tidak ada permasalahan hukum, jika dilakuan sesuai aturan, ”janjinya.
Ketika ditanya untuk apa saja dana rp 500 ribu? secara lugas dikatakan,” untuk patok
materai dan keperluan penting lainya yang berkaitan dengan peoses Sertifikat, tentunya yang disepakati oleh AKD, Pemkab dan diketahui APH”, tukasnya.
Dia berharap, kepala desa mensukseskan PTSL karena program tersebut dari pusat untuk membantu masyarakat
“Tanpa kerjasama yang baik antara desa, pemkab,dan APH keinginan pemerintah untuk membantu masyarakat akan terhambat,” pungkasnya.
Basir