Probolinggo, pedulirakyat.id
Dugaan kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo, beredar di masyarakat sejak lama. Tak luput juga menjadi santapan berita di media massa serta media sosial dan lain-lain.
Dari hasil yang dihimpun koresponden pedulirakyat.id di Probolinggo, kasus korupsi tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, serta telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan Kantor Kesyahbandaran dari otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, berlokasi di jalan-terminal umum DABN No. 3 Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Dan kantor (KSOP) Kelas IV Probolinggo di Jalan Tanjung Tembaga.
Berdasarkan surat perintah penggeledahan Prin 1442/M.555/FD/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, Kajati melakukan penggeledahan dengan tujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di pelabuhan Probolinggo yang terjadi sejak tahun 2017-2025.
Berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor : print1444/M.55/FD2/08/2025, Kajati melalui Penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas Kejati menyita dokumen diantaranya legalitas perusahaan, laporan keuangan, kajian konsesi, serta dokumen perjanjian kerjasama dan konsesi pengesahan jasa kepelabuhan.
Kajati dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku dengan tujuan untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi di sektor jasa kepelabuhan yang diduga merugikan keuangan negara, namun kejaksaan tinggi (kejati) belum mengumumkan atau menetapkan nama-nama tersangka.
Menambahkan sumber infomasi yang bergulir yang dihimpun peduli rakyat di Probolinggo, tidak hanya kasus pengelolaan jasa kepelabuhan, juga PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo mempunyai kasus keuangan nilainya ratusan juta, yang merugikan Kantor Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang tidak ada penyelesaian sampai sekarang, bersambung.
Rohim


