Kantor ATR/BPN Kota Probolinggo Terbitkan Sertifikat SHM No.1982 dengan Petunjuk Letter V 573 Persil 67 Salah Objek

admin
admin Mei 1, 2026
Updated 2026/05/01 at 7:29 PM

Foto: Kantor pertanahan Jl Hayam Wuruk 2 Kota Probolinggo.

Probolinggo, peduli rakyat.id

Ahli waris yang bernama Suratmi memiliki opjek sebidang tanah peninggalan dari buyut kakek yang terletak di Jl. Sunan Kalijogo RT.07 RW.01 kelurahan Jati, Kecamatan  Mayangan Kota Probolinggo seluas kurang lebih 280 meter persegi dan tidak pernah di alihkan ke pihak manapun atau dijual kepada orang lain, kecuali kepada ahli waris atas dasar surat KOHIR VAN DEY INLANDSCHE VORPONDING nomer 574 persel 67 atas nama B. Dinar.

Dibenarkan tahun 1972 atas surat keterangan dari pertanahan terdaftar nama pemilik hak dan gambar situasi atau objek tanah nomer 26 atas nama Brojo Astami dan dikuasai sejak lama, diantaranya ada makam atau kuburan keluarga Ahli Waris dan ditanami pohon mangga, pisang dan yang lain.

Dari hasil yang dihimpun koresponden tim peduli rakyat . Tahun 2023 atas kuasa ahli waris yang bernama Rohim mengajukan sertipikat kekantor pertanahan Kota Probolinggo dan dokumen surat-surat di perika atau di cek oleh petugas kantor pertanahan yang bernama Agus dinyatakan lengkap dan objek tanah ahli waris tersebut bisa disertipikat dan langsung bisa mengisi belangko yang sudah disediakan.

Saat itu juga datang kekantor kelurahan Jati Kota Probolinggo dan lurah tidak mau tandatangan dengan alasan objek tanah tersebut sudah bersertipikat SHM nomer 1982 atas nama H. HOLILI ELE SURAI sebagai petunjuk letter C 573 persel 67 seluas 2.497 meter persegi tahun 2003 namun sebelumnya PPAT Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menerbitkan Akte jual beli nomer 259 tahun 2002 selaku pembeli bernama H. HOLILI ELE SURAI dan selaku penjual megatas namakan ahli waris diantaranya bernama Sukarno, Liati, Pranoto dan Sri Pujiastutik menggunakan surat KOHIR VAN DEY INLANDSCHE VORPONDING nomer 573 persel 57 luas 2.800 meter persegi nomer persel 57 dirubah hak milik atas sebidang tanah persel 67. Transaksi jual beli ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa dengan memberi keterangan palsu merubah surat tanah 573 persel 57 atas nama Rejo Jadis dirubah 573 persel 67.

Siapa yang bermain? Dan diapa yang bertanggung Jawab? Bahkan selaku kuasa Ahli Waris Rohim kasus ini diadukan ke Komisi I DPRD Kota Probolinggo atas kebijakan ekskutif kantor pertanahan dengan menerbitkan sertipikat salah objek , Kecamatan Mayangan atas terbitnya PPAT dan Kelurahan Jati terkait Letter C sebagai petunjuk terbitnya sertipikat dengan melalui siding RDP Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo di hadiri oleh semua pihak terkait diantaranya kepala kantor pertanahan, Camat Mayangan, Lurah Kelurahan Jati, Para Ahli Waris, Para Media dan yang lainnya.

Pada kesimpulan siding RDP Rapat Dengar Pendapat Komisi I Lurah Kelurahan Jati Menjelaskan data buku letter C Kelurahan Jati nomer 573 persel 67 kelas DIII TIDAK ADA. Adanya letter C nomer 573 persel 60 kelas DII berdasarkan buku kerawangan Kelurahan Jati Kota Probolinggo melainkan persel 573 persel 67 kelas DIII berada di Jl. K.H Hasyim Ashari (dekat Masjid Jiduran) sedangkan kepala kantor pertanahan didalam siding RDP Rapat Dengar Pendapat sertipikat hak milik nomer 01982 atas nama H. HOLILI ELE SURAI petunjuk letter C 573 persel 67 kelas DIII dinyatakan terblokir.
Ini sudah jelas-jelas kantor pertanahan ATR/BPN menerbitkan sertipikat salah objek. Namun sampai saat ini kantor pertanahan belum ada tindakan kepada ahli waris sampai saat ini.
Sedangkan Sumarjadi selaku pakar hukum yang juga sebagai Loyer/Pengacaya menjelaskan kalua objek tanah sertipikat salah objek itu bisa di sertipikat termasuk tanah ahli waris Suratmi. Soal sertipikat salah objek itu urusan dan tanggung jawab kantor pertanahan

 

Tim

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *