Jalan Akses Masuk Rusun Gunung Anyar dan Wisata Mangruf Dipasang Portal

admin
admin Mei 23, 2026
Updated 2026/05/23 at 1:03 PM
Oplus_16908288

Surabaya, pedulirakyat.id

Sengketa tanah atas lahan ditempati Rusun milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena sengketa itu, dimenangkan Allan sejak tahun 2014 atas kepemilikan tanah tersebut.

Karena itu, kuasa hukum Allan datang kelokasi dan melakukan pemasangan portal tanggal 6 Mei 2026.

Sengketa tanah yang obyeknya telah berdiri bangunan rumah susun di Gunung Anyar Tambak ini, kembali mencuat karena kuasa hukum Allan Tjipta Raharja, Muhammaf Sidiq disamping memasang portal ia juga memasang bener sebagai pemberitahuan
Obyek tanah yang berdiri bangunan Rusun Gunung Anyar Tambak itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung tahun 2017 telah memiliki kekuatan hukum tetap, menyatakan tanah tersebut milik Allan.

Kuasa hukum Allan Tjiptaraharja mempertanyakan sikap Pengadilan Negri Surabaya tidak segera melakukan eksekusi.

“Saya heran mengapa Pengadilan Negri Surabaya tidak segera melakukan eksekusi atas obyek sengketa lahan tersebut. Seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya segera melakukan eksekusi meskipun tanpa diminta,” tutur Muhammad Sidiq saat ditemui di lokasi.

Sesungguhnya Pengadilan Negri Surabaya telah mengeluarkan penetapan eksekusi sejak tahun 2021 lalu, tetapi eksekusi tersebut gagal hingga saat ini.

Sementara pihak Pemprov Jawa Timur, saat ini mengajukan peninjauan kali kedua. Meski demikian bekan berarti tidak menghalangi eksekusi.

Udik

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *