Surabaya, pedulirakyat.id
Sidang perkara pidana dengan terdakwa Dra. Ani Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari dan Nanda Dwi Harmani mantan karyawan Bank Prima dengan agenda putusan, “Senin (18/03/2024).
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus bahwa dalam amar putusan ke empat terdakwa tersebut terbukti dan memenuhi unsur sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa, Dra. Ani Dwi Fitrisari, Nanda Dwi Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari dan terdakwa Nanda Dwi Harmani, terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat (2), tentang perbankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap ke empat terdakwa masing-masing, 3 tahun penjara serta denda 5 Milyard subsider 1 bulan dan dibebani biaya 5 ribu rupiah, “sambungnya.
“Sebelumnya Jaksa penuntut Umum Bunari dan Yusuf dari Kejati Jatim menuntut ke empat terdakwa 3 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan Banding
Setelah sidang Kuasa Hukum Ke empat terdakwa, Ronald Talaway mengatakan, bahwa Putusan tersebut belum adil karena dari situ justru majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan peran pelapor yang justru bekerja sama dengan direktur Bank Prima, terpidana Agustinus, ” katanya.
“Seharusnya lanjut Ronald, sesuai juga fakta perkara perdata yang mana Pelapor tidak dikabulkan dalam gugatannya secara hukum juga tidak berhak untuk mengklaim kerugian. Apalagi para terdakwa ini tidak berperan apapun dalam prosesnya hanya mengikuti sistem termasuk perintah atasan. Oleh karenanya kami akan segera mengajukan upaya hukum banding dan berharap para terdakwa mendapatkan keadilan.Jika hukum menghukum Para Terdakwa yang notabene hanya pegawai level rendah maka mereka akan menjadi korban dari perbuatan dari perbuatan kerjasama pelapor dengan terpidana Agustinus,” tegasnya.
Sony