Surabaya, pedulirakyat.id
Maraknya kasus dana hibah Pokmas Jawa Timur yang di tangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diantaranya dugaan kasus korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 – 2022.
Dari hasil yang dihimpun koresponden Peduli Rakyat, sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka, yaitu 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan 2 orang penyelenggara negara) dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 – 2022.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022 dan juga untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara, Selasa (26/9/2023). Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Bahkan untuk mengembangkan kasus KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Abdul Halim Iskandar juga diperiksa sebagai saksi berapa hari yang lalu. Dengan maraknya kasus Dana Hibah Pokmas Jawa Timur berbagai tanggapan masyarakat dan pakar hukum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jangan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya saja tetapi seharusnya juga memeriksa direksi Bank Jatim karena Dana Hibah ada di Bank Jatim.
Rohim