Sby, pedulirakyat.id
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan penipuan yang membelit Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, Kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan terdakwa, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabo (10/08/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menanyakan terhadap terdakwa apakah kenal dengan pelapor (dr. Irma) dan apakah pelapor membeli tanah kavling, tolong jelaskan.
Sidik Sarjono mengatakan bahwa, terhadap dr. Irma saya tidak mengenalnya dan secara adamitrasi benar, kalau dr. Irma membeli kavling dengan cara mengangsur, terakhir pembayaran pada tahun 2017 dan serah terimanya 4 tahun setalah pelunasan.
Disinggung oleh JPU apakah terdakwa sudah serah terimakan.
“Belum, dikarenakan saat itu, saya sudah tidak bekerja dan ditahun 2020 menjalini hukuman dan kantor sudah tidak beroperasi lagi,” jelas Sidik.
Masih kata Sidik bahwa, saat itu dr. Irma juga mengajukan pembatalan dan sesuai atruran dan kesepakatan akan dikembalikan dengan cara diangsur.
Lantas Penasehat Hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd., menanyakan terkait tanah yang di beli oleh terdakwa.
Sidik menjelaskan bahwa, tanah tersebut sudah dibayarkan, namun belum lunas, dan saat itu sudah saya sampaikan juga pada pemilik tanah dengan jelas, sehingga kami membuat baleho dan membuat jalan untuk akses ke lokasi proyek tersebut.
“Karana tanah tersebut merupakan bekas dari tambak sehingga perlu dikeringkan dulu,” katanya.
Saat disingung oleh Majelis Hakim selain dr. Irama apakah ada yang masih ada belum terselesaikan,” iya masih ada yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irma Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif.

Tersandung Penjualan Perumahan Fiktif
Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma malaporkan M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP.
Citizen – sony