DPRD Provinsi Kalimantan Timur( Kaltim) Mensosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Warga Kelurahan Pantai Langgo Kecamatan Penajam

admin
admin Juli 12, 2023
Updated 2024/08/29 at 10:50 PM

Kaltim, pedulirakyat.id

Penajam Paser Utara (Kaltim) – Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)Drs.H. Baharuddin melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika prekursor dan psikotropika.

Dalam sambutannya H. Baharudin, menyampaikan bagaimana bahaya narkoba bagi anak-anak remaja, beliau menghimbau agar orang tua sesekali bisa mengecek dan mewaspadai mengenai bahaya narkoba serta upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan generasi muda, dIharapkan peran tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan pantai Langgo untuk ikut mewaspadai penggunaan serta peredaran narkoba.

“Peran penting tokoh masyarakat ini, sebagai bentuk upaya menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba,” tutur H. Baharudin Muin anggota DPRD Kaltim.

Sementara itu, Lurah Pantai Langgo, Ali Sapada Tubo, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan fasilitasi dan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Pantai Langgo.

Kegiatan ini, guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat betapa berbahayanya narkoba.

“Dengan adanya sosialisasi ini, sebagai pencegahan penyebaran narkotika tidak menyebar keseluruh remaja dan dan masyarakat umum,” tuturnya.

Disamping itu, beliau berterima kasih atas kehadiran mahasiswa “KKN” yang ikut serta dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba pada 9/7/2023.

Setelah sambutan’ acara inti diisi oleh dua narasumber” Darmawan dari LSM lingkar khatulistiwa Samarinda Dan Dr. Indrayani M.pd dari universitas Balikpapan.

Darmawan menyampaikan Perda nomor 4 tentang fasilitasi dan pencegahan,,,,,dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mengedukasi masyarakat agar tetap waspada dan menjauhi diri dari praktek penyalahgunaan narkotika.

Beliau menjelaskan juga Perda tersebut tugas ‘pemerintah daerah dan menyusun keanggotaan tim terpadu ,,,,,,,rehabilitasi sosial,,,, rehabilitas medis,,,,,, serta kerjasama partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan peredaran narkoba.

Dalam materi selanjutnya” Indrayani menyampaikan materi mengenai membangun generasi muda milenial tanpa narkoba. di sini dia menjelaskan mengenai peran masyarakat dan pemerintah yaitu yang mana mensosialisasikan sedini mungkin pada para remaja dan masyarakat tentang pencegahan dan bahaya penyalahgunaan narkoba. memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dengan UKM UKM kecil.

Sebenarnya terpenting ialah pembangunan sumber daya manusia (SDM )katanya dan jangan hanya pembangunan infrastruktur saja pendidikan formal juga harus seimbang ” kata “Dr.Indrayani pada peduli rakyat.

H.Baharudin Muin ingin berpesan pada warga masyarakat Kelurahan Pantai Langgo ‘ jika ingin mendapatkan sesuatu yang baik maka bertemanlah dengan teman yang baik ” ‘begitu pula dengan kegiatan ikutilah kegiatan yang positif yang akan membawa hal positif “pula” dan kita doakan ‘ semoga warga Kelurahan Pantai Langgo terbebas dari bahaya narkoba “ujarnya ‘ H.Baharuddin Muin.

Fasisal

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *