Surabaya, pedulirakyat.id
Diduga gelapkan Uang Nasabah Rp 1,7 Miliar, dengan terdakwa Fanty Liliastutie (Marketing) dan Andi Saputra (Colection) Bank Syariah Indonesia (BSI) digelar dipengadilan Negeri (PN) dengan Agenda pemeriksaan terdakwa.
Dimuka Majlis hakim, Fanti Sebagai pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) mengatakan, saya melakukan itu karena terpaksa, dan kebutuhan mendesak, pak Hakim, “keluhnya.
Sebenarnya saya dengan nasabah minta waktu 4 bulan dan itu sudah disetujuinya, namun kenyataannya saya dilaporkan sebelum waktu kesepakatan habis,” paparnya, Kamis (30/11/2023).
Ketua majelis Taufan Mandala menanyakan apa ada jaminan pada BSI, terkait persoalan ini, ya “ada pak hakim, sertifikat atas nama almarhum ayah saya, selain itu dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan saya juga disita oleh BSI, katanya buat jaminan.
Bu
Untuk sertifikat itu nilainya berapa lanjut Ketua Majelis,” kalau sertifikat itu harga tafsir rumah 1 milard dan itu peninggalan ayah saya, saya menyesal yang mulia “ucap Fanti Sambil tersedu.
Untuk diketahui, terdakwa Fanty Liliastutie bersama-sama terdakwa Andi Saputra didakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS dan/atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perbuatan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra ini dilakukan pada periode Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Surabaya Diponegoro 2 Jl. Diponegoro No. 16 Surabaya.
Atas tindakannya tetsebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Novita dari Kejati Jatim terhadap terdakwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra menjerat dengan pasal dengan pasal 63 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sony