Surabaya, pedulirakyat.id
Merasa diberhentikan sepihak Martina, seorang pekerja yang telah mengabdi selama 20 tahun di yayasan Gereja Mawar Sharon tempatnya bekerja, kini mencari keadilan dengan menggandeng JEP Lawfirm & Partner. Martina menuntut pihak yayasan atas tindakan pemberhentian yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Martina, pemberhentian tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara finansial, tetapi juga merusak reputasi dan karirnya. Dengan bantuan JEP LAFIRM & Partner, Martina berharap dapat memperoleh keadilan dan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialaminya.


“Kasus ini menunjukkan pentingnya menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak pekerja,” kata salah satu pengacara dari JEP Lawfirm & Partner.
Kasus ini masih dalam proses penanganan hukum dan diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pihak yayasan dan pekerja lainnya tentang pentingnya mematuhi prosedur dan hak-hak pekerja.
Saat ini pengacara telah mengirimkan somasi pertama kepada pihak yayasan jika sampai sekarang belum ada tanggapan minggu depan kita akan melakukan somasi kedua.
Menurut Agustinus Nahak salah satu pengacara JEP LAWFIRM & PARTNER sejak awal mengabdi klien kami tidak pernah diberikan surat salinan kontrak kerja namun hanya langsung menyuruh menandatangani tanpa penjelasan isi kontrak dan upah yang di berikan setiap bulannya yang tidak sesuai UMK (upah minimum kota Surabaya).
” Terkait surat PHK klien kami tidak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis,” tambah Agustinus.
Bahkan pihak gereja tidak mempertimbangkan hak Martina sebagai pekerja sesuai pasal 156 ayat 1 dan ayat 3 UU Cipta Kerja
berupa uang pesangon,penghargaan masa kerja dan pengganti hak.
Untuk itu kami sebagai pengacara menuntut Yayasan Gereja Mawar Sharon untuk bertanggung jawab mengganti kerugian klien senilai 79 juta rupiah meliputi pesangon dan penghargaan masa kerja.
Atik


