Ali Heri Sanjaya Pembunuh Keji Divonis Mati oleh Majelis Hakim PN Banyuwangi

admin
admin Desember 4, 2023
Updated 2024/08/29 at 10:48 PM

Banyuwangi, pedulirakyat.id

Palu hakim Saiful Arif diketuk keras-keras menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ali Heri Sanjaya, terdakwa pembunuh dan pembakar Rosidah. Keluarga Rosidah yang menyaksikan sidang daring itu langsung berteriak histeris.
Ali Heri Sanjaya tampak tetap tenang usai menerima putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim, Saiful Arif. Sidang putusan yang digelar secara daring itu langsung disambut histeris keluarga Rosidah yang mengikuti langsung dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ali merupakan pelaku pembunuhan keji terhadap Rosidah di area perkebunan Desa Pondok Nongko, Kabat, Banyuwangi. Ali tega membunuh dengan sadis perempuan 17 tahun itu hanya karena dendam kerap diolok-olok Rosidah.

Karena dendamnya itu, Ali kemudian merencanakan membunuh dan merampas barang-barang Rosidah. Ali dan Rosidah sendiri merupakan rekan kerja di warung milik Sutrisno yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi.

Rencana pembunuhan Ali pun kemudian benar-benar dilaksanakan pada Jumat 24 Januari 2020 malam. Mula-mula, seusai bekerja di warung, Ali berpura-pura minta diantar pulang Rosidah ke rumahnya. Tanpa curiga, Rosidah mengiyakan permintaan Ali tersebut.

Saat mengantarkan pulang, awalnya Ali yang mengemudikan motor Honda BeAT warna merah. Namun di tengah jalan Donosuko, Ali kemudian meminta Rosidah untuk memboncengnya. Saat telah tiba di area perkebunan yang sepi, Ali lalu meminta untuk berhenti.

“Sik sik Ros, mandek sik (bentar bentar, Ros, berhenti dulu),” ujar Ali pada Rosidah saat itu. Tanpa curiga, Rosidah lalu menghentikan motornya.

Ali yang telah turun tanpa banyak kata langsung menghantam tengkuk dan leher Rosidah dengan kedua tangannya. Tubuh Rosidah pun lalu terjatuh dan kemudian dicekik sekitar 5 menit hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, Ali lalu memindahkan jenazah Rosidah ke tumpukan bambu. Pria 27 tahun itu kemudian menyiramkan bensin ke tumpukan bambu dan membakarnya.

Puas membantai dan membakar Rosidah, Ali lalu pulang dengan membawa motor dan handphone milik Rosidah. Jenazah Rosidah sendiri kemudian ditemukan warga setempat keesokan harinya.

Saat ditemukan kondisi jenazah gosong hingga 75 persen hingga sulit dikenali. Namun beberapa hari kemudian dengan bantuan dari tim Laboratorium Forensik Dokpol Biddokkes Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap identitas sebagai Rosidah warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi.

Setelah berhasil mengungkap identitas, polisi selanjutnya mengejar dan berhasil menangkap pelaku saat keluar dari hotel tempat persembunyiannya pada Selasa, 28 Januari 2020. Saat ditangkap, polisi terpaksa memberikan timah panas di kakinya karena dinilai melawan.

“Saat ditangkap pelaku melawan. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Dia membunuh kemudian membakar jasad korban Rosidah,” kata Kapolresta Banyuwangi saat itu Kombes Arman Asmara Syarifudin.

Sedangkan untuk motifnya, Arman menyebut Ali mengaku sakit hati dan dendam karena sering diolok-olok body shaming. Hal ini lah yang memicu pembunuhan berencana yang dilakukan Ali.

“Jadi pelaku ini teman kerja korban di salah satu rumah makan. Pelaku sering diolok-olok korban di depan banyak orang. Selama bekerja korban sering menghina pelaku dengan kata-kata gendut, boboho, sumo, dan kesulitan ekonomi,” terang Arman.

Selasa, 1 September Ali kemudian divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa karena dinilai melanggar dakwaan utama Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ali Heri Sanjaya, karena telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan Rosidah dengan direncanakan,” kata Saiful saat membacakan amar putusannya.

Keputusan hukuman mati tersebut diambil atas dasar pemberatan terhadap perbuatan terdakwa. Selain tidak menunjukkan rasa bersalah, terdakwa juga melakukan kejahatan dengan membunuh secara keji dan sadis.

M. Jhony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *