Yusuf Afandi Gugat Yayasan Insan Cerdas Indonesia soal PHK tanpa Pesangon; Sidang Lanjut 11 Agustus 2026

admin
admin Agustus 5, 2026
Updated 2026/08/05 at 8:37 PM

Foto : Suasana Persidangan di PN Surabaya

Surabaya, pedulirakyat.id

Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi saksi perjalanan perkara perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tenaga pendidik dan lembaga pendidikan. Pada Selasa (4/8/2026), sidang perkara pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon yang diajukan oleh Yusuf Afandi melawan Yayasan Insan Cerdas Indonesia berlangsung khidmat, dihadiri puluhan mantan rekan kerja dan alumni yang hadir secara khusus untuk memberikan dukungan moral kepada penggugat.

Agenda sidang hari itu adalah penyampaian dan verifikasi alat bukti surat serta pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa, didampingi Hakim Anggota Nursalam dan Erfan Jamil.

Dalam persidangan tersebut, Yusuf Afandi menghadirkan 19 bukti surat sebagai landasan gugatannya. Dokumen yang diserahkan meliputi Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap sejak Februari 2013, jadwal mengajar yang menunjukkan beban kerja melampaui rekan sejawat, serta surat-surat terkait perubahan status kepegawaian dari guru tetap menjadi tidak tetap yang dinilai dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Turut disertakan pula piagam penghargaan Yusuf sebagai pemenang lomba tingkat nasional, serta dokumen lain yang membantah tuduhan tergugat bahwa penggugat adalah tenaga pendidik yang tidak dapat dibina, tidak disiplin, dan tidak layak menjadi teladan bagi peserta didik maupun rekan kerja.

Sementara itu, pihak Yayasan Insan Cerdas Indonesia selaku tergugat menyerahkan 12 berkas bukti, antara lain akta pendirian yayasan, laporan keuangan internal, bukti transfer pembayaran, serta perjanjian yang disepakati bersama saat mediasi di Dinas Tenaga Kerja.

“Yayasan Insan Cerdas Indonesia menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kami meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, berbagai keterangan yang disampaikan oleh salah satu pihak maupun saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti “, tutur perwakilan dari Yayasan Insan Cerdas Indonesia

Tiga orang saksi diajukan penggugat untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah, yaitu mantan guru Titik Indramayu, alumni lembaga Vano, serta Bellaningtyas Komarasasih yang masih menjabat sebagai sekretaris PKBM dan juga sedang menjalani proses hukum serupa terkait tunggakan upah dan Tunjangan Hari Raya.

Titik Indramayu yang telah mengajar di lembaga tersebut sejak tahun 2013 menyatakan Yusuf Afandi adalah tenaga pendidik dengan beban kerja yang sangat berat. Selain mengajar berbagai mata pelajaran seperti fotografi, videografi, tipografi, dan gambar, Yusuf juga dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua PKBM sejak tahun 2017 serta bertanggung jawab atas berbagai kegiatan sekolah seperti pameran tahunan, kunjungan industri, hingga perkemahan.

“Seringkali Pak Yusuf mendapat tugas tambahan yang bukan ranah tugas utamanya. Pernah ada permintaan mengawasi pembuatan alat pengasap ikan saat beliau sedang mengajar, namun beliau tetap melaksanakannya dengan mengajak peserta didik agar proses pembelajaran tidak terhenti,” ujar Titik di hadapan majelis hakim.

Ia juga membenarkan capaian gemilang yang diraih murid-murid didikan Yusuf, antara lain juara dalam ajang Bharatika Fest dan PNFI serta penghargaan tingkat nasional yang diraih Yusuf sendiri dalam lomba cipta logo. Saat ditanya kuasa hukum tergugat terkait rincian gaji, Titik menegaskan: “Kami sesama rekan kerja tidak pernah saling bertanya atau mengetahui besaran gaji masing-masing.”

Dalam kesaksiannya, Bellaningtyas Komarasasih menegaskan sepanjang masa bakti Yusuf di lembaga tersebut, tidak pernah ada satu pun teguran lisan maupun surat peringatan yang disampaikan terkait pelanggaran kedisiplinan.

Ia juga membeberkan fakta adanya tunggakan pembayaran upah dan THR yang dialami seluruh tenaga pendidik dan karyawan, namun di saat yang sama yayasan justru merekrut tujuh orang pegawai baru yang terdiri dari lima guru dan dua tenaga yang sebelumnya telah berhenti bekerja.

“Setiap bulan selalu terjadi keterlambatan pembayaran tanpa kejelasan waktu pelunasan. Misalnya gaji yang seharusnya diterima awal bulan, baru dibayar sebagian di pertengahan bulan, dan sisanya tidak tentu kapan diselesaikan,” papar Bella.

Terkait perubahan status kepegawaian, Bella mengungkapkan: “Saya mendengar pembicaraan antara ketua yayasan dan Pak Yusuf berlangsung sangat lama hingga menjelang waktu salat Maghrib. Perubahan status dari guru tetap menjadi tidak tetap berarti kehilangan hak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, kinerja, transportasi, dan makan, sehingga hanya dibayar jika hadir mengajar. Pak Yusuf sama sekali tidak menyetujui perubahan tersebut.”

Sementara itu, Vano selaku alumni yang baru lulus dua bulan lalu menyampaikan dampak yang dirasakan peserta didik pasca pemberhentian Yusuf. Menurutnya, Pak Yusuf bukan sekadar pengajar melainkan sosok yang selalu terbuka membantu peserta didik di luar jam pelajaran.

“Sejak Pak Yusuf tidak lagi mengajar, beberapa mata pelajaran seperti videografi tidak lagi tersedia atau tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Vano.

Setelah sidang selesai, Yusuf Afandi menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas dukungan yang diberikan mantan rekan kerja dan para alumni.

“Kami mencermati keseluruhan bukti yang diajukan tergugat, tidak ada satu pun yang menunjukkan adanya teguran tertulis atau surat peringatan sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam persidangan. Fakta menunjukkan saya justru diberhentikan di tengah kondisi upah dan THR seluruh staf masih tertunggak, padahal yayasan merekrut pegawai baru,” ujar Yusuf.

Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa, 11 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat.

“Sejak awal, Yayasan telah menempuh seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, hingga pelaksanaan Perjanjian Bersama. Kami tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan, menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, serta tidak akan memberikan komentar yang dapat memengaruhi independensi proses persidangan “, pungkas perwakilan Yayasan Insan Cerdas Indonesia.

Rophy Pareno

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *