Warga Banjarkemantren dan LPM Menuntut Kajari Sidoarjo dan Kajati Jatim Mundur

admin
admin Februari 5, 2025
Updated 2025/02/05 at 8:09 PM

Sidoarjo, pedulurakyat.id

5 Februari 2025 –

Warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, bersama dengan Lembaga Pejuang Masyarakat (LPM) Banjarkemantren, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka mendesak agar kasus mafia hukum yang beroperasi dalam tubuh Kejaksaan, khususnya terkait dengan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di wilayah Desa Banjarkemantren, segera diusut tuntas.

Kasus dugaan pungli dalam program PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di Desa Banjarkemantren telah mencuat sebagai isu yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

Warga mengungkapkan bahwa adanya oknum-oknum pegawai kejaksaan yang tebang pilih dalam penanganan perkara ini, serta ketidak profesionalan dalam menangani kasus pungli. Para pengunjuk rasa menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya bertanggung jawab dan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Tuntutan:

1. Copot Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

2. Perangi mafia hukum yang terlibat dalam kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan.

3. Tindak tegas oknum kejaksaan yang tebang pilih dan tidak profesional dalam menangani kasus pungli.

4. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Surabaya, terutama dalam menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Dasar Hukum dan Peraturan yang Mendukung Tuntutan:

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:

Pasal 1: Kejaksaan adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya penegakan hukum dan menuntut perkara di pengadilan.

Pasal 2: Kejaksaan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2: Setiap orang yang melakukan korupsi dalam bentuk apapun harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12B: Membantu, menyembunyikan, atau menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan merupakan tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12: Setiap bentuk pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat publik akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Pasal 4: Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib bertindak sesuai dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan menghindari praktik pungli atau pelanggaran etika lainnya dalam menjalankan tugas.

Terkait dengan tindakan oknum kejaksaan yang terlibat dalam pungli atau penyalahgunaan jabatan, sanksi yang dihadapi bisa berupa:

Pecat berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 12B).

Denda administratif dan penjatuhan sanksi disiplin terhadap pegawai kejaksaan yang terbukti melanggar prinsip integritas dan profesionalisme.

Poster-poster Tuntutan:

1. “COPOT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SURABAYA, BERANTAS MAFIA HUKUM!”

2. “TANGKAP DAN PROSES HUKUM OKNUM PEGAWAI KEJAKSAAN TERLIBAT PUNGLI PTSL!”

3. “PERANGI PUNGUTAN LIAR PTSL DI SIDOARJO, KAMI BUTUH KEADILAN!”

4. “EVALUASI KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO, PERBAIKI KINERJA DAN TANGGUNG JAWAB!”

5. “TUNTUT PENGUSUTAN TUNTAS DANA KETAHANAN PANGAN, JANGAN BIARKAN KORUPSI!”

Mobil Komando: Akan menjadi pusat orasi dan pengumpulan massa.

Nama Ketua Orasi: Khoirul Anam, Ketua LPM Desa Banjarkemantren, Alan, memimpin orasi dengan penuh semangat, menyerukan keadilan dan profesionalisme di tubuh kejaksaan serta mengajak peserta aksi untuk terus mendesak keadilan.

Aksi ini mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Desa Banjarkemantren dan LPM. Warga berharap agar kejaksaan bisa bekerja lebih transparan, adil, dan profesional dalam menegakkan hukum, serta menghentikan segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi dalam tubuh institusi kejaksaan. Warga Banjarkemantren dan LPM berharap agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi Surabaya segera menanggapi tuntutan ini dan melakukan tindakan yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi, pungli, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas mereka.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak mereka hingga tercapainya keadilan dan transparansi di dalam proses hukum. Mereka juga menegaskan Kejaksaan untuk lebih transparan, akuntabel, dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sutikno

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *