Tawarkan Perempuan Lewat Media Sosial Terdakwa Indrawanto Dituntut Empat Tahun Penjara

admin
admin Desember 8, 2023
Updated 2024/08/29 at 10:55 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tanjungperak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Bahwa menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara,”kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (07/12/2023).

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan usai sidang.

Rayan menjelaskan bahwa terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,” jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut disalah satu hotel di daerah Kendangsari Surabaya pada kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, padab hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wib disalah satu kamar Hotel daerah Kedungsari Surabaya,”

Sony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *