Polres Malang Tetapkan Kades Pagak Sebagai Tersangka Penipuan, dengan Modus Janji Bebaskan Penjudi

admin
admin Desember 16, 2024
Updated 2024/12/16 at 9:22 PM

Malang, pedulirakyat.id

Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bernama Mu’asan (54), ditangkap kepolisian setempat atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp74,7 juta terhadap enam orang tersangka kasus perjudian.

Uang tersebut berasal dari para tersangka kasus perjudian yang ditangkap Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2024, di sebuah lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Dalam penangkapan kasus judi dadu itu, awalnya terdapat tujuh orang. Namun 6 diantaranya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Nah, momen inilah yang diduga dimanfaatkan Mu’asan untuk mengumpulkan uang dari para tersangka dengan modus akan membantu persoalan hukum yang dihadapi para tersangka.

“Ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan enam tersangka tersebut untuk meminta uang,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (16/12/2024).

Uang yang diminta Mu’asan dari para tersangka judi ini bervariasi. Mulai dari terkecil Rp4,7 juta dan Rp10 juta hingga terbesar mencapai Rp15 juta. Dari para tersangka inilah uang yang terkumpul mencapai Rp74,7 juta.

“Ada perbedaan nominal uang karena dari kemampuan tersangkanya masing-masing, bahwasanya mematok Rp15 juta, ada yang tidak mampu akhirnya meminta ada yang Rp4 juta, Rp10 juta, bervariasi tergantung kemampuan dari para tersangka,” paparnya.

Dalam perjalanannya, uang tersebut disimpan di rumah Kades Pagak. Keterangan polisi, uang tersebut belum digunakan dan ternyata dikembalikan kepada para tersangka kasus judi.

“Kepala desa itu akhirnya mau mengembalikan tetapi kan kita sudah memeriksa beberapa saksi dan naik sidik untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” jelasnya.

Nasi sudah menjadi bubur. Kades Pagak kini ditahan dan disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Widi

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *