Pelantikan Massal di Malang, Anak Bupati H. M Sanusi Jadi Kepala DLH, Sanusi Tekankan Integritas ASN

admin April 17, 2026
Updated 2026/04/17 at 10:09 AM

Malang, pedulirakyat.id

Bupati Malang, M Sanusi, melantik sebanyak 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam sebuah prosesi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (13/4/2026). Pelantikan ini mencakup berbagai jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional.
Dari ratusan pejabat yang dilantik, salah satu yang menjadi sorotan adalah putra kandung Bupati, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi secara menyeluruh. Ia menyebut, selain pejabat tinggi, turut dilantik enam camat, dua kepala bagian, dua lurah, 36 kepala SMP, 341 kepala SD, serta puluhan tenaga fungsional dan tenaga kesehatan.
Menurut Nurman, khusus untuk pelantikan pejabat JPTP termasuk Ahmad Dzulfikar rekomendasinya sebenarnya sudah lama terbit. Namun, pelaksanaannya sengaja digabung dengan pelantikan pejabat lain atas arahan langsung Bupati.

“Rekomendasi untuk tiga JPTP ini sudah lama, tetapi petunjuk dari Pak Bupati agar pelantikannya dibarengkan dengan camat, kepala sekolah, dan jabatan lainnya. Alhamdulillah hari ini bisa terlaksana,” terangnya, Kamis (16/4/2026).
Selain Dzulfikar, Sanusi juga melantik tiga pejabat eselon II lainnya, yaitu Nurrahman sebagai Kepala Satpol PP, Sujarwo Ady Wijayanto sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Astri Lutfiatunnisa sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam arahannya, Sanusi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Ia meminta seluruh pejabat yang dilantik untuk memegang teguh pakta integritas yang telah diikrarkan.
Ia juga memastikan bahwa proses seleksi jabatan berlangsung secara transparan tanpa praktik jual beli jabatan. “Tidak ada pejabat yang dimintai uang. Kalau ada yang merasa membayar, silakan laporkan. Ini harus dihentikan karena melanggar sumpah jabatan,” tegasnya.

Sanusi turut mengingatkan pentingnya menjauhi gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pakta integritas akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, pengawasan tersebut, menurutnya, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas tetap terjaga.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan manajemen kepegawaian yang baik,” terang Sanusi.

 

Puput

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version