Surabaya, pedulirakyat.id
Perkara penipuan yang diduga dilakukan terdakwa Indro Prajitno dengan modus investasi pembelian batubara terungkap fakta baru. Hal tersebut berkaitan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani terdakwa Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) itu.
Dalam surat pernyataan tersebut, Indro bersedia dituntut secara pidana dan perdata oleh Alexandria (korban).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sabetania dan Rista Erna, dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan bukti surat pernyataan yang dibuat pada November 2019 itu kepada terdakwa.
“Ya, dalam surat pernyataan tersebut saya yang bertanda tangan. Tapi yang buat surat adalah Alexandria,” dalih terdakwa menjawab pertanyaan JPU, Rabu (19/10).
Selain itu, menurut pengakuan terdakwa, dalam surat yang ditanda tanganinya itu berisi pernyataan bahwa cek yang diserahkan kepada korban sebagai jaminan. Dan terdakwa menjamin bahwa cek yang dimaksud bisa dicairkan.
Disinilah, telah terungkap, bahwa isi surat pernyataan, terdakwa sedia bertanggung jawab jika cek tidak bisa dicairkan terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, secara pidana juga perdata.
Ditunjukkannya surat tersebut merupakan langkah JPU guna memperjelas unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaannya. Sebab, selama persidangan, terdakwa selalu berdalih sudah menyelesaikan permasalahannya dengan Alexandria.
Sementara itu, terdakwa membeberkan, bukti bukti terkait penyerahan sertifikat apartemen dan kunci sebagai bentuk itikad baik terdakwa. Padahal atas penyerahan sertifikat tersebut, korban tidak bisa menguasai obyek Apartemen Tower Water Place Blok S di Pakuwon lantai 31 kamar FA. Sebab sertifikat apartemen tersebut atas nama istri terdakwa.
Hal lainnya, terdakwa melalui, penasehat hukumnya, juga membeberkan, bukti bukti penyelesaian berupa melayangkan surat ke Bareskrim. Dalam surat tanggapan Bareskrim berisi, perkara terdakwa disimpulkan belum terdapat cukup bukti kemudian ada surat pemberitahuan bahwa perkara ini adalah perkara perdata.
Atas bukti bukti surat yang dibeberkan, terdakwa, JPU, Sabetania menanggapi dengan menyatakan dirinya meragukan bukti bukti tersebut lantaran hanya foto copy, bukan yang asli.
JPU, Sabetania, juga secara tegas menyatakan, bahwa pihaknya, menjerat terdakwa secara pidana juga berdasarkan, ada ahli pidana yang menyatakan perkara ini adalah pidana.
Untuk memperjelas pembuktian materiil di persidangan, majelis hakim memerintahkan kepada JPU menghadirkan terdakwa ke persidangan guna menjalani pemeriksaan secara offline.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU, bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat Alexandria merugi sebesar 9 miliar.
Kerugian tersebut disebabkan lantaran terdakwa meyakinkan korban agar menyetorkan dana guna investasi bidang batu bara serta terdakwa membuatkan draft risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SBE.
Dalam draft RUPS diatas, mengenai pemberian saham sebesar 40 persen terhadap Alexandria.
Padahal, dipersidangan sebelumnya, melalui, keterangan saksi Alexandria (korban), mengatakan, dirinya, menggelontorkan uang sekitar 9 miliar dan terdakwa mengaku memakai uang untuk kepentingan PT SBE.
Keterangan lainnya, disampaikan, korban yakni, para pemegang saham adalah, Indro Prajitno (terdakwa), Johanes, Paulus, Asep dan Didik.
Korban menambahkan, dari kelima nama yang disebut tidak pernah menyetorkan uang sama sekali. ” Tidak setor Yang Mulia ,” ungkap korban.
Sony