Banyuwangi, pedulirakyat.id
Nasabah koperasi simpan pinjam menjerit, bunga tinggi dan nasabah terkesan jadi alat pemerasan ketika menjual aset untuk melunasi seluruh hutangnya.
Meskipun nasabah membawa surat keterangan dari kepala desa tetap dikenakan bayar seluruh bunga.
Misalnya hutang nasabah Rp. 4 juta dengan masa cicilan 18 kali, dengan besar cicilan Rp. Rp. 270 ribu. Apabila nasabah udah bayar 10 kali, serta sempat menunggak dua bulan, saat mau menutup seluruh hutangnya masih dikenakan bayar bunga sampai masa cicilan hingga 18 kali. Alasannya bunga berjangka.
Ditambah lagi dekenakan biaya kena finalti, karena menunggak dua bulan. Kisah ini diungkapkan salah satu nasabah dan menolak namanya dipublikasikan karena takut.
Sejatinya, keberadaan koperasi diberi ijin menjadi lembagai keuangan bukan bank untuk membantu kelangsungan UMKM apabila mengalami kesulitan modal.
Menyaksikan kenyataan ini, banyak tokoh masyarakat di Banyuwangi berharap pada Bupati terpilih untuk melakukan kajian atas ijin ijin koperasi di kota Blambangan ini.
M. Jhony