Dispendik Kabupaten Malang Tekankan ketaatan Sekolah Terhadap Bantuan Keuangan BOSP

admin Mei 5, 2026
Updated 2026/05/05 at 7:47 PM

Malang, pedulirakyat.id

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus menekankan ketaatan sekolah terhadap tata kelola keuangan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ketentuan penggunaan dana tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOSP. Sebagai upaya memastikan pengelolaan dana yang akuntabel dan tepat sasaran, Dinas Pendidikan menggandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk memperkuat pemahaman seluruh satuan pendidikan

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Dispendik On the Road (ODOR) 2026 yang dilaksanakan di seluruh kecamatan. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, menyampaikan bahwa kegiatan ODOR bertujuan memastikan integritas, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta tata kelola keuangan yang transparan, termasuk dalam pengelolaan dana BOSP.

Dengan melibatkan Inspektorat, diharapkan kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah dapat bekerja lebih akuntabel dan profesional. Sementara itu, Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Sukarto, menjelaskan bahwa selain sosialisasi penggunaan dana BOSP, pihaknya juga menekankan penerapan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2026.

Ia menegaskan seluruh sekolah penerima BOSP wajib mematuhi penggunaan anggaran sesuai Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025. Sukarto menyebutkan lima prinsip utama pengelolaan dana BOSP, yakni fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Ia juga menegaskan bahwa dana BOSP hanya boleh disalurkan ke rekening resmi sekolah, bukan rekening pribadi. “Penggunaan dana BOSP tidak diperbolehkan untuk transfer ke rekening pribadi, dipinjamkan, maupun untuk pembangunan gedung baru permanen. Dana hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan ringan dengan batas maksimal 20 persen. Seluruh pengadaan wajib mengacu pada SHS,” terangnya.

Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (Renvapor) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Anwar, menambahkan bahwa pihaknya terus mengingatkan sekolah agar mematuhi seluruh ketentuan dalam juknis BOSP. Berdasarkan data, jumlah penerima dana BOSP reguler tahun 2026 mencapai 1.210 sekolah negeri dan 2.098 sekolah swasta di Kabupaten Malang.

“Yang paling ditekankan adalah kepatuhan pada komponen belanja honorarium yang kerap melebihi batas maksimal, serta pemenuhan alokasi pengembangan perpustakaan yang masih di bawah ketentuan,” terang Anwar, Senin (4/5/2026). Dinas Pendidikan berharap penguatan pemahaman ini dapat mendorong tata kelola dana BOSP yang lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

 

Widi

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version