Diduga Nama Puskopal Dicatut untuk Jasa Bongkar Muat Ilegal di Terminal Umum DABN Pelabuhan Probolinggo

admin
admin September 4, 2024
Updated 2024/09/04 at 6:24 PM

Probolinggo, pedulirakyat.id

Di terminal Umum DABN Pelabuhan Pribolinggo, diduga ada aktivitas jasa bongkar muat ilegal mengatasnamakan Puskopal Puspenerbal kerjasama dengan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), menyaksikan praktek ilegal ini seharusnya Oditur Militer (Odmil), kepolisian dan kejaksaan wajib turun tangan.

Negara kita Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, segala aktivitas jasa dalam bentuk apapun diatur oleh hukum yang berlaku termasuk diantaranya bongkar muat para aktivitas jasa apapun yang melanggar harus di tindak oleh hukum, baik pidana atau perdata.

Hal ini terjadi di Terminal Umum Pelabuhan DABN Probolinggo aktivitas jasa bongkar muat batu bara dan pupuk menggunakan kapal KM Sahabat Sejati 8. Dan mengatasnamakan PUSKOPAL PUSPENERBAL bekerja sama dengan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan tidak memiliki ijin bongkar muat dari KSOP diantaranya termasuk tenaga kerja yang di pekerjakan tidak bersertifikasi dan berasuransi.

Adapun aktivitas bongkar muat yang di duga ilegal itu mengatasnamakan PUSKOPAL PUSPENERBAL dan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) membuat resah masyarakat (ormas dan pihak – pihak terkait).

Dari hasil yang dihimpun koresponden pedulirakyat.id di Probolinggo, berdasar sumber dan data, satu satunya jasa bongkar muat yang ada di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo ini, yang memiliki ijin resmi koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat LTKBM yang merupakan wadah bagi tenaga kerja bongkar muat dan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo ini memiliki hubungan kerja sama KSOP yang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan, sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang berfungsi mengelola pelabuhan DABN Probolinggo adalah PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN)
Maka dari itu adanya aktifitas jasa bongkar muat batu bara dan pupuk yang diduga mencatut PUSKOPAL PUSPENERBAL atas kerja sama PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sangat-sangat merugikan TKBM dan semua pihak-pihak terkait.

Adanya kasus ini siapa yang bertanggung jawab?

Beredar rumor yang berkembang di saat Feri masih menjabat kepala KSOP Kelas IV Pelabuhan Probolinggo. Apabila ada aktifitas bongkar muat yang tidak memiliki ijin, dilarang. Dan sekarang sudah pensiun dan Feri menjabat sebagai staff ahli PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mengijinkan aktifitas bongkar muat batu bara dan pupuk yang tidak memiliki ijin dan juga PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) punya tanggungan hutang yang sangat besar kepada TKBM tidak tanggung tanggung kurang lebih Rp. 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah) uang tersebut adalah hak milik anggota TKBM yang belum terbayar samapai sekarang.

Abdul Muhammad Jufri selaku Ketua TKBM saat di konfirmasi menjelaskan aktifitas kegiatan yang dilakukan oleh PUSKOPAL PUSPENERBAL, KSOP belum pernah memberikan rekomendasi kepada TKBM Koperasi Puskopal Puspenerbal dari Dinas Koperasi Provinsi pun tidak pernah ada memberikan ijin, sedangkan Kepala KSOP Kelas IV Pelabuhan Probolinggo Taufik Rahman di depan media menanggapi situasi ini menjaga konduktifitas.

Sedangkan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait permasalahan kasus ini sulit di konfirmasi dan juga semua pihak terkait kasus bongkar muat ilegal melakukan meeting bersama KSOP, TKBM, Polres, Dandim, Camat Mayangan, Tokoh Masyarakat/H. Jufri namun tidak di hiraukan, bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mengirim surat kepada Ketua Puskopal Puspenerbal dengan nomor 500.3.2/13477/115.2/2024 tentang Operasional Koperasi TKBM tertanggal 16 Agustus 2024 diantaranya : Surat dari Pememerintah Provinsi Jawa Timur – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah juga tidak dihiraukan dan masih tetap melakukan aktifitas bongkar muat yang membuat resah masyarakat, Ormas, dan pihak pihak yang terkait. Maka dari itu Pengdam, Panglima dan kepolisian wajib turun tangan.

Rohim

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *