Lumajang, pedulirakyat.id
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) mengikuti Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Rapat Paripura Gedung DPRD Lumajang, Kamis (1/9/2022).
Rapat kali ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pelapor Badan Anggaran Kabupaten Lumajang, Sugianto mengungkapkan, bahwa penyampaian pendapat badan anggaran ini dimaksudkan untuk memberikan saran dan pendapat atas nota keuangan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang perubahan APBD 2022 beserta semua lampirannya.
“Ruang Lingkup penyampaian pendapat badan anggaran ini meliputi nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan uraian hasil telaah nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD 2022, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang dapat mengambil kesimpulan, bahwa kekuatan rancangan perubahan APBD 2022 direncanakan sebagai berikut, sisi pendapatan sebesar Rp2.087.612.962.739,00 kemudian sisi belanja sebesar, Rp2.404.307.466.380,00 dengan defisit Rp316.694.503.641.
“Terhadap defisit rancangan perubahan APBD 2022 akan tercukupi oleh pembiayaan netto, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berekenaan sebagai berikut, defisit sebesar Rp316.694.503.641, sementara pembiayaan Netto Rp316.694.503.641. Maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00,” terang dia.
Sugianto menambahkan, bahwa dengan demikian penyusunan anggaran perubahan APBD secara kwantitatif maupun kualitatif telah sesuai dan memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat, bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 sudah layak untuk dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.
Soleh