Bromo Kota Probolinggo Diduga Sebagian Material Ilegal, Papan Nama Tidak Ada Nominal Terkesan ditutupi Ada Apa…???

admin
admin Desember 5, 2024
Updated 2024/12/05 at 10:31 AM

Probolinggo, pedulirakyat.id

04 Desember 2024

Pembangunan gerai UMKM jalan raya Bromo kota Probolinggo bersumber dari dana APBD

(insentif fiskal) nomor/tanggal kontrak:600.1.1/23_OMBRO/SPK/DAU/425.101/2024 Tanggal 25 September 2024 waktu pelaksanaan 91 (sembilan puluh satu) hari kalender di kerjakan CV Berkah Mulya. Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah ini, papan nama terkesan di tutup tutupi bahkan di duga tidak transparan serta melanggar undang-undang informasi publik, terbukti di taruh di belakang dan di tutup papan, sehingga masyarakat umum tidak tau kalau itu ada papan namanya, apa karena nominal anggarannya tidak di tulis takut publik tau.

Menurut narasumber yang namanya Engan di cantumkan saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa sejak awal papan nama pemasangan terkesan di sembunyikan, selain itu pasirnya tidak murni dari Lumajang, akan tetapi sebagian ada pasir (itu bahasa yang di gunakan orang Probolinggo) yaitu pasir yang campur tanah yang SKAB(surat keterangan asal barang) patut di pertanyakan legal atau ilegal, karena ini pembangunan yang di biaya negara tentunya semua harus legal.

Sedangkan terkait APD mulai awal tidak kelihatan lengkap, hanya beberapa orang yang di kasi rompi, sedang sepatu tidak pernah dikasih, padahal APD sudah di
Atur dalam Undang-undang baik kesehatan lebih lebih tentang keselamatan kerja,yang mengatur tentang alat pelindung diri (APD) ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur mengenai APD yang digunakan di tempat kerja Jelentrehnya.

Sementara menurut kepala dinas PUTR kota Probolinggo waktu wawancara dengan awak media menjelaskan bahwa pasir Lumajang walaupun di campur dengan sertifikat yang di gunakan sebagai dasar paving tidak masalah yang penting hasil laboratorium memenuhi syarat, namun ketika ditanya itu legal atau elegal pasirnya, juga apa ada SKAB nya terkesan menghindar hanya di jawab kalau ingin jawaban detail silahkan berkirim surat resmi kepada kantor kami. sedangkan untuk masalah APD stafnya yang menjawab katanya habis kehujanan basah jadi tidak pakai APD stafnya Jelasnya.
Bersambung

Basir

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *